6.049 Rokok dan 41,6 Liter Alkohol Disita Bea Cukai Tarakan di Awal 2025

benuanta.co.id, TARAKAN – Bea Cukai Tarakan menyita sebanyak 6.049 batang rokok tanpa pita cukai dan 41,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sepanjang Januari hingga Februari 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kota Tarakan, Andy Herwanto mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Tindaklanjutnya, barang temuan tersebut nantinya akan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara sebelum dimusnahkan.

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung menindaklanjutinya dengan penyitaan,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, Andy mengakui, tidak ada pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut. Karena barang-barang ilegal tersebut dikirim menggunakan jasa pengiriman, sehingga sulit untuk melacak identitas pengirim maupun penerimanya.

Baca Juga :  Bandara Juwata Tarakan Perketat Pengawasan 3S+1C Jelang Arus Mudik

“Karena barang-barang ini dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), jadi tidak ada penerima yang bisa langsung kami identifikasi,” jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus meningkatkan langkah pencegahan, dengan memperketat pengawasan di Pelabuhan Malundung.

Andy menyebut, terdapat tiga cara yang dilakukan untuk memeriksa barang, yakni menggunakan mesin X-ray, pengecekan fisik terhadap barang mencurigakan, serta anjing pelacak untuk mendeteksi barang berbahaya.

“Dengan langkah-langkah ini, kami berusaha memastikan tidak ada barang ilegal yang lolos masuk,” tuturnya.

Terkait maraknya peredaran produk pangan impor dari Malaysia yang banyak ditemukan di pasaran Tanpa Izin Edar (TIE), Bea Cukai menegaskan, kewenangan mereka terbatas pada pengawasan barang impor di kawasan pabean.

Baca Juga :  Diduga Tak Kuat Menanjak, Dua Truk Terlibat Laka di Gunung Amal

Kewenangan penindakan terhadap produk ilegal yang sudah beredar ada pada instansi lain yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kami hanya berwenang mengawasi produk yang masuk di pelabuhan. Jika barang sudah beredar di pasar, itu di luar tanggung jawab kami. Hal ini sesuai dengan perda nomor 28 tahun 2023,” tegasnya.

Menanggapi situasi ini, Bea Cukai semakin gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Kampanye yang dilakukan mencakup edukasi mengenai tugas Bea Cukai serta cara mengenali produk ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  6 Titik Posko Pengamanan Lebaran di Tarakan

“Kami ingin masyarakat lebih memahami aturan yang berlaku dan ikut berperan dalam mengawasi peredaran barang ilegal,” terangnya.

Dengan meningkatnya pengawasan di pelabuhan serta edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai berharap peredaran barang ilegal di Tarakan dapat ditekan.

Namun, Andy menegaskan, upaya ini tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan sinergi antara berbagai pihak.

“Penanganan barang ilegal harus melibatkan banyak instansi, termasuk masyarakat sendiri. Jika ada laporan dari warga, tentu akan lebih mudah untuk kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Yang jadi pertanyaan saya kerjabea cukai kemana saja. Sehingga barang ilegal itu bisa masuk. Apa gunanya polairud disungai KP3 dipelabuhan. Jgn selalu masyarakat yg jadi korban dan kambing hitam..