benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Aset lahan Pelabuhan Tengkayu II dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan (KKMB) hingga kini belum memenuhi titik terang karena masih bersengketa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka aset tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) yang mana saat ini masih dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
Oleh karena itu, agar terdapat solusi dan Pemprov Kaltara dapat mengelola aset tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh staf ahli Gubernur Kaltara, Inspektorat Kaltara, Biro Hukum Setda Kaltara dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait
“Rapat ini untuk penyelesaian sengketa aset lahan UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan di Tarakan,” ucap Bustan kepada benuanta.co.id, Jumat, 7 Maret 2025.
Kedua aset yang dibahas rapat itu untuk luas aset lahan Pelabuhan Tengkayu II adalah 5,5 hektare. Sedangkan kawasan konservasi mangrove seluas 9 hektar.
“Totalnya ada 14,5 hektare yang bisa Pemprov Kaltara kelola kedepannya,” jelasnya.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dari pertemuan ini adalah pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Aset Lahan Pelabuhan Perikanan Tengkayu II dan Kawasan Konservasi Mangrove Bekantan.
“Tim ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa yang ada,” ujarnya.
Keputusan pembentukan tim ini juga menunjukkan komitmen Pemprov Kaltara untuk menyelesaikan masalah aset secara transparan dan efisien, guna mendukung keberlanjutan pengelolaan pelabuhan dan konservasi lingkungan didalam kawasan tersebut.
“Kita harapkan tim ini memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait,” pungkasnya. (*) (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli