benuanta.co.id, TARAKAN – Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bulan Ramadan tahun 2025 belum diedarkan, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian sebut THR paling lambat di terima pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin), Agus Sutanto mengungkapkan, saat ini ia tengah menunggu SE dari kementerian yang harusnya diumumkan tanggal 5 Maret 2025 kemarin.
“Kita tunggu aja sesuai dengan aturan yang ada. Akan dibayarkan kepada karyawan paling lambat biasanya pengumumannya sebelum dua minggu sebelum lebaran sudah ada,” ujarnya, Kamis (7/2/2025).
Ia membeberkan biasanya, perusahaan memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Terkait acuannya, pemberian THR diberikan kepada karyawan yang bekerja 1 tahun minimal yaitu sebesar upah 1 bulan kerja.
Sedangkan untuk pekerja kurang dari satu tahun, akan diberikan secara proporsional.
“Misalnya bekerja 5 bulan maka diberikan haknya 5 bagi 12 dikali upah yang diterima. Jadi, ada hitung-hitungan tersendirinya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke website resmi Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) atau dapat langsung mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan setiap hari di jam kerja.
“Silakan aja akan kami tampung dan akan kami tindaklanjuti (aduan). Intinya kerja yang formal, perusahaan-perusahaan yang ada kontrak kerja (yang membayar THR karyawan). Harus ada kontrak tertulis karena kontrak tertulis itulah ada kekuatan hukumnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina