Terdakwa Sabu 24 Kilo Dituntut Penjara Seumur Hidup

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa penyelundupan sabu 24 kilo, Baharuddin dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senin, 3 Maret 2025.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram atau sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Alternatif Pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Baharuddin bin (Alm) Labada, dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan tetap berada dalam tahanan,” kata JPU dalam perkara ini, Daniel Hamonangan Simamora.

Baca Juga :  Satu Hektare Lahan di Pantai Amal Hangus Terbakar

Pertimbangan JPU dalam menuntut Baharuddin lantaran terdakwa bertele-tele dalam memberikan keterangan selama dipersidangan. Terdakwa juga dinilai tidak kooperatif. Daniel menyebut, dalam tuntutan seumur hidup, terdakwa tidak dikenakan subsider dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Jadi membuat Pak Baharudin semakin sulit lah. Terus karena barang buktinya cukup besar 24 kg,” sebutnya.

Selama jalannya persidangan, terdakwa tak pernah mengakui perbuatannya dalam upaya penyelundupan barang haram ini. Meski terdakwa berdalih kesehariannya berprofesi sebagai pencari burung belibis dan tak pernah menjadi bagian dari jaringan narkotika.

Baca Juga :  Ini Sebabnya BBM Oplosan Dianggap Paling Merugikan Masyarakat Kaltara

Hal itupun berbanding terbalik dengan fakta persidangan yang dibeberkan oleh saksi dari JPU.

“Padahal pada dasar fakta persidangan, semuanya itu sudah diakui oleh para saksi, semua saksi yang sudah melihat. Kalau Jaksa benar-benar sudah yakin, karena sudah cukup untuk membuktikan Baharudin terbukti melakukan tidak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan pada pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika,” bebernya.

Daniel menegaskan, tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Sementara hal yang memberatkan terdakwa pernah menjalani pidana dalam perkara pertambangan. Setelah ini, Majelis Hakim PN Tarakan akan mendengarkan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa yang diagendakan pekan depan.

Baca Juga :  Terima Banyak Permintaan Adopsi Bayi yang Ditemukan di Rawa, Dinsos: Tunggu Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tarakan mengungkap perkara tersebut pada 16 Agustus 2024. Saat digrebek polisi, sempat ada aksi kejar-kejaran antar polisi dan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa Baharuddin diamankan di muara sungai Salangketo, Kabupaten Bulungan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24.228,71 gram atau lebih dari 24 kg. (*)

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *