Para Mualaf di Tana Tidung Maksimal 3 Tahun Terima Zakat  

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tana Tidung menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran zakat bagi mualaf. Bantuan zakat yang diberikan pada mualaf maksimal tiga tahun.

Ketua Umum Baznas Tana Tidung, Syamsuri mengatakan,  mulai tahun ini, bantuan zakat untuk mualaf hanya diberikan maksimal tiga tahun sejak mereka masuk Islam.

Baca Juga :  Sudah Kantongi Tiga Nama Calon Sekda Tana Tidung 

“Kebijakan ini bertujuan untuk membina dan menguatkan iman mereka agar lebih mandiri,” kata Syamsuri, Kamis (6/3/2025).

Dia pun menambahkan, jika seorang mualaf masih dalam kondisi ekonomi lemah setelah tiga tahun, maka akan dipertimbangkan masuk dalam kategori fakir miskin. Namun, jika mereka sudah mampu secara ekonomi, bantuan tidak akan diberikan lagi.

Baca Juga :  Kapal Feri Masih Docking, Dishub Tana Tidung Surati ASDP

“Keputusan ini diambil setelah musyawarah antara Komisioner Baznas dan Ketua Pembinaan Mualaf, ada 232 jiwa penerima zakat mualaf,” tambahnya.

Selain memberikan bantuan, Baznas juga bertanggung jawab atas pembinaan mualaf. Program pembinaan ini akan dilakukan langsung oleh tim dari Baznas untuk memastikan mereka mendapatkan bimbingan yang tepat.

“Harapannya ya, semoga mualaf yang berhak mendapatkan zakat mualaf ini bisa bermanfaat, dan terus meningkatkan istiqomah mereka,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Kemenag Tana Tidung akan Terapkan WFA

Reporter: Kurniawin

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *