benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tana Tidung menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran zakat bagi mualaf. Bantuan zakat yang diberikan pada mualaf maksimal tiga tahun.
Ketua Umum Baznas Tana Tidung, Syamsuri mengatakan, mulai tahun ini, bantuan zakat untuk mualaf hanya diberikan maksimal tiga tahun sejak mereka masuk Islam.
“Kebijakan ini bertujuan untuk membina dan menguatkan iman mereka agar lebih mandiri,” kata Syamsuri, Kamis (6/3/2025).
Dia pun menambahkan, jika seorang mualaf masih dalam kondisi ekonomi lemah setelah tiga tahun, maka akan dipertimbangkan masuk dalam kategori fakir miskin. Namun, jika mereka sudah mampu secara ekonomi, bantuan tidak akan diberikan lagi.
“Keputusan ini diambil setelah musyawarah antara Komisioner Baznas dan Ketua Pembinaan Mualaf, ada 232 jiwa penerima zakat mualaf,” tambahnya.
Selain memberikan bantuan, Baznas juga bertanggung jawab atas pembinaan mualaf. Program pembinaan ini akan dilakukan langsung oleh tim dari Baznas untuk memastikan mereka mendapatkan bimbingan yang tepat.
“Harapannya ya, semoga mualaf yang berhak mendapatkan zakat mualaf ini bisa bermanfaat, dan terus meningkatkan istiqomah mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa