benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tana Tidung menargetkan pendapatan retribusi parkir di pada Pasar Imbayud Taka sebesar Rp 150 juta di tahun 2025 ini. Target ini pertama kali ditetapkan setelah sebelumnya pengelolaan parkir dipegang oleh pihak ketiga.
Kepala Seksi Angkutan Dishub Tana Tidung, Muhammad Hidayat mengatakan, mulai tahun ini parkir di Pasar Imbayud Taka dikelola Dishub Tana Tidung atau tidak lagi dipegang oleh pihak ketiga.
“Tahun 2024 kemarin merupakan tahun terakhir pihak ketiga mengelola pasar, karena ada temuan BPK dan merekomendasikan dikelola Dishub,” kata Hidayat, Jumat (7/3/2025).
Selama dikelola pihak ketiga, pendataan dari retribusi parkir untuk Dishub hanya Rp 50 juta per tahun.
“Berapapun hasilnya yang didapat kita tetap mendapatkan Rp 4,5 juta per bulan, selebihnya diambil oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Dia pun menambahkan, sembari dikelola Dishub Pemerintah Kabupaten Tana Tidung juga mempersiapkan Peraturan Bupati terkait pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.
“Salah satu point dari Perbub itu nanti menjelaskan tentang pembagian pendapatan, hitungannya 60:40. Artinya 60 persen masuk kas daerah, dan 40 persen pihak ketiga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Yogi Wibawa