benuanta.co.id, BULUNGAN – Insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Sei Kayan Tanjung Selor Tanjung Palas mendapat sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Rahmawati Zainal S.H.
Terutama menyorot tajam kepada kapal BG Lius Emas yang dinilai lalai sehingga menyebabkan Jembatan Sei Kayan kini dalam kondisi awas dan memperihatikan. Terlebih saat ini tidak dapat dilalui oleh kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton.
“Saya minta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk sering turun melaksanakan sidak, agar kapal yang seharusnya bisa memperhitungkan jarak dengan jembatan lebih paham,” ucap Anggota DPR RI Komisi VII, Rahmawati Zainal kepada benuanta.co.id, Kamis 6 Maret 2025.
Dirinya meminta kepada Dinas Perhubungan untuk memperhatikan semua hal seperti alat keselamatan dan pengamanan yang dimiliki setiap kapal, terutama kapal tongkang.
“Sesekali sidak, bagaimana ketersediaan alat safety nya lalu mengecek bagaimana melakukan pertolongan pertama kalau ada kecelakaan atau insiden,” tegasnya.
Bahkan Bunda Literasi Kaltara itu meminta kapal tongkang yang akan melintas sesuai dengan kapasitas ruangan yang hendak dilintasi. Jika tidak memungkinkan untuk lewat, ada baiknya berhenti atau tidak melanjutkan perjalanan.
“Nanti saya minta kepada Gubernur Kaltara agar dinas terkaitnya turun melakukan pengawasan lebih intens,” ujar wanita yang tergabung dalam Fraksi Gerindra Dapil Kaltara ini.
Rahmawati juga meminta kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk terus mengejar pertanggungjawaban dari perusahaan kapal untuk segera memperbaiki Jembatan Sei Kayan.
“Saya minta pihak BPJN untuk terus melakukan follow up kepada perusahaan kapalnya untuk mengganti seluruh kerusakan,” tuturnya.
Sekembalinya ke Senayan Jakarta nantinya, ia komitmen akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar Jembatan Sei Kayan mendapatkan perhatian lebih. Pasalnya, Jembatan Sei Kayan merupakan jalan satu-satunya yang menghubungkan beberapa wilayah kabupaten untuk pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan pokok.
“Hitungannya dari pemerintah (BPJN), berapa besarannya itulah yang dibayar untuk dilakukan penggantian. Itu tidak boleh dilimpahkan ke anggaran APBN dan APBD tapi pakai uang perusahaan,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina