DPRD Kaltara Sebut Pemerintah Wajib Melindungi Tenaga Kerja Lokal

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah harus hadir dalam memberikan dukungan kepada pekerja lokal di Kalimantan Utara (Kaltara), agar dapat terserap di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi.

Hal tersebut ditekankan Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kaltara, Dino Andrian, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang lebih besar di perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kaltara. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang jelas terkait persentase serapan tenaga kerja lokal di setiap perusahaan,” ujar Dino Andrian.

Baca Juga :  Tamara Moriska Apresiasi Setiap Masukan Stakeholder dalam Uji Ranperda

Dino menegaskan bahwa selain menetapkan kebijakan persentase serapan tenaga kerja, pemerintah juga perlu memastikan adanya program pelatihan keterampilan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan industri.

“Pelatihan harus linear dengan kebutuhan perusahaan yang ada, sehingga para pekerja lokal bisa memiliki daya saing dan benar-benar siap masuk ke dunia kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengembangan Sektor Pariwisata Kaltara, Pansus I Kebut Ranperda RIPPAR 

Melalui fungsi legislasi, DPRD Kaltara saat ini tengah merancang Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang bertujuan mengakomodir hak-hak pekerja daerah agar tidak kalah bersaing dengan tenaga kerja dari luar.

Hingga saat ini, Pansus telah menggelar empat kali rapat pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pansus menargetkan dalam tiga bulan seluruh tahapan penyusunan Ranperda dapat dirampungkan. Setelah pembahasan di tingkat internal selesai, proses selanjutnya adalah koordinasi dan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham), serta evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Masuk Tahap Uji Publik

“Kami tidak ingin Perda ini hanya sekadar menjadi dokumen hukum yang berhenti di atas kertas. Implementasinya di dunia usaha harus benar-benar berjalan agar memberikan dampak nyata bagi tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Ketika perda ini diimplementasikan, ditarget mampu mengawal pembangunan ekonomi yang lebih inklusif di Kaltara. (adv)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *