benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja pada tahun 2025. Meskipun demikian, sesuai ketentuan, pemberian THR biasanya harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus, menjelaskan bahwa meskipun regulasi umum tentang THR sudah ada, pihaknya harus menunggu edaran resmi dari Kementerian untuk memastikan pelaksanaan pemberian THR sesuai dengan pedoman yang berlaku.
“Kita masih menunggu edaran dari kementerian. Biasanya setelah itu, edaran akan disampaikan ke daerah dan kemudian kita lakukan sosialisasi lebih lanjut,” kata Marselinus, Jumat (6/3/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Nunukan untuk melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada pekerja, karena hal tersebut merupakan hak bagi para pekerja.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dalam memberikan THR tepat waktu. Ini adalah hak pekerja, yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait teknis pemberian THR, Marselinus menyarankan agar perusahaan bisa memisahkan pembayaran THR sesuai dengan perayaan hari raya masing-masing, seperti untuk pekerja yang merayakan Idulfitri atau Natal. Dengan begitu bisa meringankan bagi perusahaan.
“Secara teknis, pembayaran THR bisa dipisah, artinya perusahaan bisa memberikan THR kepada yang merayakan Idulfitri terlebih dahulu, dan bagi yang merayakan Natal, dapat diberikan pada saat Natal,” jelasnya.
Pada tahun 2024, di Kabupaten Nunukan terdapat sekitar 138 perusahaan yang tersebar di berbagai sektor, dan diharapkan dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang ada.
Pemberian THR ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di bulan-bulan besar seperti Idulfitri dan Natal, serta mendorong hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa