benuanta.co.id, TARAKAN – Kemacetan di Kota Tarakan menjadi masalah yang mencuri perhatian seiring meningkatnya jumlah kendaraan setiap tahunnya. Ruas jalan yang sempit, ditambah dengan maraknya parkir liar di pinggir jalan, menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pemerintah Kota (Pemkot) mulai mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk dari sisi perizinan usaha dan penegakan hukum di lapangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Mohdi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memastikan apakah perizinan usaha di Tarakan sudah secara tegas mewajibkan penyediaan lahan parkir.
“Kami belum tahu apakah aturan ini sudah masuk dalam syarat izin usaha, tetapi dari Dishub, kami berharap ke depan ada ketentuan yang mengatur hal ini agar tidak semakin memperburuk kondisi lalu lintas,” ujarnya pada Jumat (7/3/2025).
Mohdi membeberkan, beberapa tahun lalu Dishub telah mengusulkan agar izin tempat usaha tidak diberikan jika tidak menyediakan lahan parkir, terutama untuk bangunan yang dibangun setelah tahun 2010.
“Sekarang kita bisa lihat hasilnya, di Jalan Mulawarman sebagian besar ruko usaha sudah memiliki tempat parkir. Tapi di kawasan Yos Sudarso, ini sulit diterapkan karena sebagian besar bangunan sudah berdiri sejak tahun 90-an,” tambahnya.
Selain perizinan usaha, Mohdi juga menyoroti pesatnya pertumbuhan kafe dan tempat makan di Tarakan yang sering kali tidak memiliki lahan parkir memadai.
“Usaha kafe dan tempat makan di Tarakan memang berkembang pesat. Di satu sisi, ini bagus untuk ekonomi, tetapi di sisi lain, masalah perparkiran semakin pelik. Banyak pelanggan yang akhirnya parkir sembarangan, yang berakibat pada kemacetan,” jelasnya.
Menanggapi polemik ini, Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kajiri, S.I.K, menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi parkir liar di kota ini.
“Kami sudah memasang spanduk dan papan imbauan di titik-titik rawan seperti Jalan Mulawarman, Yos Sudarso, dan kawasan pasar,” katanya.
AKP Rudika menjelaskan, parkir liar bukan sekadar masalah kemacetan, tetapi juga bisa meningkatkan risiko kecelakaan. “Ketika kendaraan diparkir di bahu jalan, pengendara lain terpaksa masuk ke jalur lawan arah, yang bisa berakibat fatal,” tambahnya.
AKP Rudika juga membeberkan, pihak kepolisian telah meningkatkan patroli dan menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kami akan menegakkan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 28 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap jalan harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh terganggu fungsinya, sedangkan Pasal 287 Ayat (1) dan (3) mengatur, setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas, termasuk rambu larangan parkir, bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan,” jelasnya.
Selain itu, AKP Rudika juga menjabarkan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, tentang Perparkiran Kota Tarakan juga mengatur, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir, serta memberikan sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
“Jika ada kendaraan yang tetap parkir di lokasi yang sudah jelas dilarang, kami tidak akan ragu untuk melakukan penindakan, termasuk tilang atau bahkan penderekan,” tegasnya.
Sejumlah warga Tarakan pun mengungkapkan keresahan mereka terkait maraknya parkir liar. Riyanto, seorang pengemudi ojek online, mengaku, kemacetan akibat parkir sembarangan sangat mengganggu pekerjaannya.
“Kadang saya harus memutar jauh hanya karena ada mobil yang parkir seenaknya di jalan sempit. Ini benar-benar menyulitkan dan berbahaya,” katanya.
Sementara itu, Yukir, seorang pemilik usaha di Tarakan, mengatakan ia mematuhi aturan yang ada serta setuju dengan segala tindak tegas apabila adanya pelanggaran.
“Saya paham aturan ini penting, pemilik udaha juga termasuk masyarakat mas. Jadi kami paham, makanya kami sudah menyediakan lahan parkir walaupun kapasitasnya tidak terlalu besar,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa