Komisi III DPRD Kaltara Soroti Hasil Proyek Dermaga 3 PLBL Liem Hie Djung

benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menyoroti hasil proyek rehabilitasi dermaga 3 yang ada di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung. Diketahui, proyek tersebut baru saja rampung setelah addendum 50 hari.

Sorotan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kaltara yang melakukan monitoring yang kedua kalinya pada Kamis, 6 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltara, Jufri Budiman mengatakan, monitoring yang dilakukan oleh Komisi III ini untuk memastikan pengerjaan dermaga 3 PLBL Liem Hie Djung sudah sesuai ketentuan. Hal ini lantaran pihaknya menerima informasi bahwa pengerjaan dermaga ini tidak sesuai dengan RAB (Rincian Anggaran Biaya).

“Dari yang kita lihat langsung, secara kasat mata ini tidak sesuai dengan perencanaan. Bahkan ada beberapa item yang secara kasat mata kita itu sangat tidak sesuai,” katanya kepada benuanta.co.id, Kamis (6/3/2025).

Bahkan, DPRD Kaltara menyoroti dermaga yang tidak memiliki pagar. Menurutnya, hal tersebut sangat berbahaya dan berisiko untuk penumpang serta aktivitas pengangkutan barang di dermaga tersebut.

Selain itu, alat peraga pembantu pekerjaan seperti tiang dan jembatan sementara yang digunakan sebagai sarana mengangkut barang material belum dibersihkan dan diangkut oleh pihak kontraktor.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Raperda Tenaga Kerja Lokal

“Tadi sudah kita sampaikan ke pihak kontraktor, monitoring yang kita lakukan ini adalah murni untuk melihat langsung dan mengawal anggaran ABPD Provinsi Kaltara. Ini adalah uang negara, fungsi kami ialah untuk mengawasi. Kami tidak ada niat mau mengorek siapa kontraktor atau apapun itu tapi ini murni mengawal uang negara untuk kepentingan masyarakat,” bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Arming mengatakan, selain menyoroti dermaga yang tidak memiliki pagar, ia juga menyoroti tiang pancang ponton yang mengalami pergeseran hingga terlihat miring.

“Itu tadi sudah saya tanyakan ke pihak dinas dan kontraktor, karena yang menjadi kekhawatiran kita ke depannya. Karena sangat berisiko. Tapi katanya tadi aman, kita doakan saja semoga tidak terjadi masalah ke depannya seperti harapan kita,” kata Arming.

Menurutnya, posisi pancang ponton yang miring sangat berisiko. Apalagi, lalu lintas transportasi laut di sekitar dermaga ramai sehingga sangat rawan terjadi pergeseran pancang.

Pasalnya, proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang transportasi pengairan Provinsi Kaltara yang menelan anggaran senilai Rp 9,8 miliar. Sehingga, pihaknya sangat menyayangkan proyek dengan anggaran yang besar ini namun hasilnya tidak sesuai dengan yang di harapan.

Baca Juga :  Dewan Presidium Suarakan Kembali DOB Tanjung Selor di Senayan

Arming menegaskan, monitoring yang dilakukan ini untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, serta fungsi pengawasan dewan sebagaimana Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kami sebagai anggota dewan, karena ini untuk kepentingan rakyat, jadi kami tidak ada maksud tertentu atau apapun itu. Murni kami menjalankan tugas kami, apalagi saya dari Dapil Nunukan dan proyek ini di Nunukan harus betul-betul kita kawal,” tegasnya.

Rismanto yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kaltara menambahkan, ia berharap kepada Dinas Perhubungan Kaltara dan pihak kontraktor agar mengerjakan apa yang menjadi saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Komisi III.

“Saat ini kan lagi proses pemeriksaan dan audit dari BPK, jadi harapan kami apapun nanti yang menjadi temuan nantinya bisa dilaksanakan. Karena kita tidak mau uang rakyat ini salah gunakan khususnya untuk proyek-proyek yang ada di Nunukan,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pelaksana CV Nunukan Mandiri, Jafar mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rehabilitasi dermaga dengan realisasi pekerjaan 100 persen.

“Realisasi pekerjaan sudah mencapai 100 persen, sejak 1 Maret 2025 beberapa hari kemarin, dan kini sudah bisa difungsikan. Kita telah memenuhi tanggungjawabnya membayar denda sebesar Rp 8 juta perhari selama masa adendum sejak 1 januari hingga 28 Februari 2025,” kata Jafar.

Baca Juga :  Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Terus Digodok Pansus

Keterlambatan penyelesaian rehabilitasi dermaga ini menurutnya dikarenakan adanya permasalahan teknis pemesanan material. Pemesanan tersebut membutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan material dari luar daerah.

“Memang keterlambatan pengiriman barang dari Surabaya, pabrikasi, uji lab material nya saja membutuhkan waktu 2 minggu baru kami terima hasilnya. Setelah itu, pabrikasi pengerjaan material membutuhkan waktu 5 minggu, dilanjutkan pengiriman material dari Surabaya  ke sini butuh waktu satu bulan, jadi kami ada beberapa bulan tidak bekerja karena keterlambatan material” terangnya.

Meskipun kegiatan pengerjaan sudah rampung 100 persen, namun pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.

Sementara itu, terkait dengan persoalan dermaga yang belum memiliki pagar, hal itu disebabkan pengerjaan pagar tidak termasuk dalam rincian pengerjaan rehabilitasi dermaga.

“Kalau pagar tinggal tunggu dari dinas lagi, apakah nanti akan dianggarkan, karena dari awal memang tidak ada alokasi anggaran untuk pagar,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *