Janda Anak Tiga Pembunuh Tenaga Honorer Divonis 12 Tahun Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yohanis Toyo (44), seorang tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Nunukan.  Bahdaniar alias Emi (38) janda beranak 3 ini divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Senin (3/3/2025).

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut terdakwa 14 tahun pidana penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Ayub Diharja, S.H menyatakan, terdakwa Emi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan subsidairitas primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa,” terang Ayub dalam amar putusan.

Hakim menilai, berdasarkan fakta-fakta hukum dan keterangan dari saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan, terdapat petunjuk mengenai adanya perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Hal itu terlihat dari dari adanya selisih waktu yang cukup sekitar setengah jam yaitu ketika terdakwa bertengkar dengan korban Yohanis Toyo yaitu pada hari Selasa (25/6/2024) sekira pukul 02.30 WITA. Ketika terdakwa melakukan penusukan di leher korban sekira pukul 03.00 WITA, dan dengan melihat cara terdakwa melakukan penusukan pada saat korban Yohanis sedang tertidur. Terdakwa langsung berjongkong di sebelah kanan korban atau di depan kepala dari korban sambil memegang pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, posisi pisau tersebut dengan gagang berwarna hijau dan panjang dari ujung gagang sampai ujung mata pisau kurang lebih 17,5 cm.

Baca Juga :  Sisihkan Wadah Pembinaan Produktivitas bagi Anak Muda di Nunukan

Setelah itu, terdakwa genggam dengan mengarah ke bawah dengan posisi menusuk agar memudahkan terdakwa untuk menusuk leher korban sebanyak dua kali. Sehingga terlihat jelas bahwa terdakwa memang sengaja ingin membunuh Yohanis Toyo. Serta dikaitkan oleh keterangan ahli, bahwa luka tusuk pada bagian leher menyebabkan pendarahan aktif dan bila dibiarkan dalam waktu lama dapat membuat seseorang jatuh dalam kondisi syok hamoragik yang dapat mengancam nyawa, sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca Juga :  KSOP Nunukan Masih Selidiki Insiden KM Malindo di Dermaga Tunon Taka

“Sehingga sebagaimana uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa,” jelasnya.

Tak hanya itu, Hakim juga menilai adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan telah mengakibatkan Korban Yohanis Toyo meninggal dunia.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan, mengakui terus terang, dan menyesali perbuatannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan 3 anak dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini terjadi pada Selasa (25/6/2024) lalu. Bahkan, pengungkapan teka-teki pelaku pembunuhan ini sempat mengecoh Polsek Nunukan.

Saat itu, Pihak kepolisian mengaku sempat terkecoh lantaran terdakwa yang diketahui merupakan kekasih korban ini sempat membuat pengakuan bahwa korban telah ditikam oleh seorang pria yang saat itu masuk ke rumahnya dan hendak mencoba melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.

Bahkan, terdakwa saat ini sempat menunjukkan sebuah celana jeans dan sendal di TKP bahwa barang tersebut merupakan barang yang ditinggalkan oleh UN.

Baca Juga :  500 Personel Disiagakan Libur Lebaran di Nunukan

Berbekal keterangan itu, personel gabungan Jatanras Satreskrim Polres Nunukan, Unit Reskrim Polsek Nunukan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap UN yang diduga telah melakukan penikaman terhadap korban Yoyo yang saat itu diketahui tengah berada di sebuah kebun yang berada di Tanjung Cantik.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi, saat kejadian UN sedang berada di kebun yang mana jaraknya kurang lebih satu jam dari TKP dan saat itu UN tidak membawa kendaraan.

Tak hanya itu, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan para saksi-saksi lainnya. Keterangan terdakwa saat itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh saksi lainnya termasuk keterangan anak kandungnya.

Sehingga, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap Emi dan berhasil mendapatkan pengakuan bahwa dia yang telah melakukan penikaman kepada Yoyo.

Terdakwa nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran kesal tak kunjung dinikahi oleh korban padahal sudah tiga tahun tinggal dibawa satu atap yang sama di Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *