Batas Wilayah Tana Tidung-Nunukan, Bupati Ibrahim Serahkan ke Kemendagri

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Persoalan batas wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) yang berada di Sungai Linuang Kayam, Desa Manjelutung, Nunukan hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, penyelesaian Batas wilayah Tana Tidung – Nunukan kini diserahkan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya di Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Adminitrasi.

Baca Juga :  Penukaran Pecahan Uang Kecil di Tana Tidung Diserbu Nasabah, Rp 430 Juta Ludes dalam 2 Jam

“Kita serahkan saja itu sudah berproses. Kenapa tidak deal, karena kita sepakat Nunukan tidak sepakat,” kata Ibrahim, Kamis (6/3/2025).

Ia menambahkan, di wilayah yang berbatasan terdapat aktivitas produksi wilayah batubara yang memang masuk wilayah KTT.

“Jadi wilayah Manjelutung itu sudah clear masuk wilayah KTT, tinggal batas nya aja lagi,” sebutnya.

Baca Juga :  Siap Hadapi MTQ Provinsi, Tana Tidung Bidik Juara Umum 

Dalam menentukan batas wilayah ini Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mengacu pada Undang- undang Nomor 34 tahun 2007 tentang tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur.

Sedangkan Kabupaten Nunukan mengunakan Undang-undang Nomor 47 tahun 1999  yang mengatur pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Baca Juga :  Instruksikan ASN dan Pekerja Bayar Zakat di Tempat Kerja

“Kalau mau lihat konsep undang-undang itu, undang-undang lama dikalahkan undang-undang yang baru,” tutupnya. (*)

Reporter: Kurniawin 

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *