Satpol PP Peringatkan PKL di RTH H. Joesoef Abdullah Taat Aturan

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tana Tidung (KTT) telah memanggil para pedagang yang berjualan di lahan parkir RTH. H. Joesoef Abdullah Tideng Pale, Selasa (4/3/2025).

Pemanggilan dilakukan dalam rangka sosialisasi ketertiban berjualan lokasi RTH dan depan Pasar Imbayud Taka.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Tana Tidung, Bartolomeus mengatakan, demi menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan, seluruh PKL diwajibkan mematuhi ketentuan yang telah diputuskan pada sosialisasi.

Baca Juga :  Dishub Tana Tidung Antisipasi Pemesanan Tiket Speedboat lewat Sistem Boking

Beberapa aturan dan kesepakatan dari hasil rapat tersebut di antaranya, PKL wajib membersihkan lokasi setelah selesai berjualan. Selain itu, para pedagang juga dilarang meninggalkan rombong, meja, kursi, dan perlengkapan lainnya setelah berjualan.

“Jika ada peralatan yang masih tertinggal setelah jam operasional, Satpol PP berhak menertibkan dan mengangkut peralatan tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK

Ketentuan waktu berjualan bagi PKL juga sudah ditetapkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) KTT.

“Tidak boleh berjualan pada pukul 06:00 WITA – Pukul 17:00 WITA. Ketentuan ini berlaku di seluruh area, termasuk di depan pasar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin 

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *