benuanta.co.id, BULUNGAN – Pengaturan lalu lintas dan pembatasan kendaraan di Jembatan Sei Kayan Tanjung Selor-Tanjung Palas masih terus dilakukan. Khususnya pada kendaraan 8 ton keatas tidak diperbolehkan melintas.
PPK 1.1 Batas Bulungan-Tanjung Selor-Sp.3 Tanjung Palas-Sekatak Buji Satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara (Kaltara), Abdul Gafur menjelaskan, telah ditempatkan petugas untuk melakukan penjagaan arus lalu lintas di Jembatan Sei Kayan.
“Saat kita rapat dengan stakeholder yang lain, kita sepakati diatas 8 ton kita stop, tapi dibawahnya kita perbolehkan melintas,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Ia mengakui masih terdapat kendaraan berat 10 ton yang nekat melintas. Hal itu dikarenakan terbatasnya petugas dari Satker PJN Wilayah 1 Kaltara di lokasi. Selain itu, para kendaraan tersebut memanfaatkan kelengahan petugas ketika sedang beristirahat.
“Ketika teman-teman beristirahat, disitulah kendaraan muatan berat melintas memanfaatkan kekosongan petugas di lapangan. Bukan kami membiarkan atau memperbolehkan tapi murni petugas saat istirahat maka mereka melintas,” bebernya.
Kini, Satker PJN pun telah memasang 2 posko penjagaan di setiap ujung jembatan guna mengantisipasi kucing-kucingan dengan kendaraan besar.
“Makanya kami bersama kepolisian lebih perketat lagi penjagaan. Kita lebih baik berlakukan seperti ini daripada menimbulkan risiko besar,” sebutnya
Sementara itu, Kepala Seksi Preservasi BPJN Kaltara, Dani Wiranto menyebutkan, pihaknya memberikan contoh kendaraan alat berat yang seharusnya telah mobilisasi ke lokasi proyek juga diinstruksikan bertahan di tempat yang aman.
“Itu alat kami juga masih bertahan di Tanjung Palas tidak boleh melintas di jembatan,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina