benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Meski tak memiliki aturan resmi pelayaran, keberadaan speedboat non reguler mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di perairan.
Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, M. Arief Prasetiawan mengatakan, speedboat non reguler tidak memiliki izin untuk berlayar. Menyoal ini, DPRD Kaltara dan Dishub Kaltara pernah bertemu dengan Kementerian Perhubungan yang menyatakan tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melegalkan speedboat non reguler.
Pemilik usaha non reguler dianjurkan untuk meningkatkan spesifikasi armadanya sesuai dengan ketentuan, mulai dari spesifikasi mesin, dan bodinya.
“Memang yang non-reguler ini membuat kita dilematis. Dilarang namun diperlukan, kita tidak melarang karena tidak ada dasar hukumnya,” kata Arief, Rabu (5/3/2025).
Ia menambahkan, pada dasarnya speedboat non-reguler tidak layak untuk penumpang apalagi barang. Namun, lantaran diperlukan sebagai moda transportasi laut, petugas menyarankan minimal menerapkan standar keselamatan seperti life jacket.
“Kami dari Dishub juga sudah antisipasi dengan persiapan life jacket. Termasuk non-reguler, karena dominan kita hadir di situ bukan untuk melegalkan mereka tapi keselamatan dan keamanan penumpang termasuk manifest nya itu yang paling utama,” jelasnya.
Disinggung soal klaim Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, Arief menyebut hal itu tak bisa dilakukan. Lantaran Jasa Raharja hanya diperuntukkan bagi moda transportasi legal.
“Jawabannya tidak bisa (Jasa Raharja), karena hanya untuk moda yang legal. Kalau asuransi boleh di mana-mana,” sebutnya.
Meski begitu, Dishub tetap menekankan imbauan agar para pemilik usaha speedboat non reguler melengkapi alat keselamatan berupa life jacket.
“Kalau menghilangkan mungkin tidak bisa, tapi mengurangi lah. Target minimalisir, kita zero accident,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina