Gelapkan Sepeda Motor, Warga Tana Tidung Ini Terpaksa Lebaran di Jeruji Besi

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Polsek Sesayap Hilir berhasil menangkap salah seorang pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Berau Kalimantan Timur, pada 26 Februari 2025. Pelaku tersebut menggelapkan motor milik korban yang merupakan warga Desa Sesayap dan dijual di Nunukan.

Pelakunya yakni berinisial IW (43) warga Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir, Tana Tidung. IW bermodus menyewa motor milik warga setempat, namun hingga 1×24 jam sepeda motor belum dikembalikan hingga 5 Februari 2025.

Baca Juga :  Bankaltimtara di Tana Tidung Antisipasi Lonjakan Transaksi, 6 ATM Disiagakan

Korban pun mencoba mencari pelaku dan sepeda motornya, namun tidak berhasil menemukannya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polsek Sesayap Hilir pada 10 Februari 2025.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui pelaku telah menjual motor korban pada seseorang di Sebatik Timur, dengan harga Rp 3 juta, dan melarikan diri ke Berau. Pada 26 Februari, sekitar pukul 19.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Sesayap Hilir bersama Resmob Polres Berau berhasil mengamankan pelaku di wilayah Berau.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Tana Tidung, Gubernur Zainal Salurkan Bantuan ke Masyarakat

Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kapolsek Sesayap Hilir IPDA Dedy Timang mengatakan, barang bukti berupa sepeda motor yang telah dijual di Sebatik Timur juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat dan telah dibawa ke Polsek Sesayap Hilir untuk proses lebih lanjut.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan pada 3 Maret 2025 telah masuk ke dalam sel Polsek Sesayap Hilir,” kata Timang, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  ASN Full Senyum, THR, Gapok hingga TPP Bakal Dicairkan Sebelum 27 Maret

Dia pun menambahkan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta. (*)

Reporter: Kurniawin 

Editor: Yogi Wibawa 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *