Seorang Pria Diduga Penjual Sabu di Tambak Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Tidak hanya di wilayah perkotaan di daerah terpencil yang jarang dijangkau orang terjadi peredaran gelap sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, upaya pemberantasan narkotika di Kaltara kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang pria berinisial J di sebuah tambak yang berlokasi di Pulau Tudang, Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

“Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam operasi ini, polisi menemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 5,12 gram,” sebut Kombes Ronny kepada benuanta.co.id, Selasa, 4 Maret 2025.

Baca Juga :  Kapolda Pimpin Sertijab di Lingkungan Polda Kaltara

Berbekal dari informasi masyarakat yang cukup resah terhadap peredaran sabu yang begitu masif hingga wilayah pertambakan. Akhirnya direspona cepat oleh Ditresnarkoba dan beberapa personel polisi yang mengenakan baju preman pun melakukan profiling.

“Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang akan mengantarkan sabu ke dalam sebuah tambak. Berdasarkan informasi itu, tim Subdit 2 Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sembilan PJU Polda Kaltara Bergeser, Pesan Kapolda Jaga Sinergitas

Kombes Pol Ronny mengatakan setelah petugas tiba dilokasi, saat melakukan pemantauan tidak lama terlihat ada seorang pria yang mencurigakan tengah memasuki sebuah pondok tambak.

“Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” paparnya.

Dia merincikan hasil penggeledahan itu, petugas mendapati barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 3,52 gram, 3 buah plastik klip bening kosong, 1 lembar kertas berwarna coklat, 8 lembar pecahan uang Rp 100.000 dan 1 unit handphone merek Samsung.

Baca Juga :  Pengamanan Idulfitri, Polda Kaltara Terjunkan 1.500 Personel dalam Ops Ketupat Kayan

“Saat ini, tersangka J dengan barang buktinya telah kami amankan di Mapolda Kaltara untuk proses lebih lanjut,” beber Ronny.

Pihaknya pun jika tersangka J dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dia menambahkan jika Ditresnarkoba Polda Kaltara terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kaltara.

“Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *