benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras). Hal itu dibuktikan dengan 120 botol miras hasil razia Satpol PP dimusnahkan pada Senin, 3 Maret 2025.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengungkapkan, pemberantasan miras merupakan salah satu prioritas Pemkab Tana Tidung untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Selain perjudian, kami juga berkomitmen untuk memberantas miras dan narkoba. Dampak negatif dari miras ini sangat merusak, terutama bagi generasi muda dan para pelajar,” ungkap Ibrahim kepada awak media.
Ia menambahkan, mengkonsumsi miras dapat memicu berbagai tindak kriminalitas. Seperti perkelahian, kecelakaan, dan tindakan melawan hukum lainnya. Sehingga, Pemkab Tana Tidung bersama aparat penegak hukum terus berupaya menekan peredarannya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tana Tidung, Bartolemeus menerangkan, miras yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil razia dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta satu TKP pada 12 Februari 2025.
Ditegaskannya, pihaknya tak segan memberikan sanksi pidana kepada pelaku usaha yang nekat menjual miras di KTT.
“Total ada 120 botol miras yang kita amankan dari tiga TKP saat Nataru, dan satu TKP pada 12 Februari. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Tana Tidung,” terangnya.
Adapun jenis miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti razia pada 30 Desember berupa arak 12 botol, stout 8 kaleng, bir bintang 8 kaleng, hester 10 kaleng, bir bintang 23 botol. Operasi 12 Februari, bir bintang 48, hester 11 kaleng, dan arak setengah botol. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina