benuanta.co.id, BULUNGAN – Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang menyampaikan pidato perdananya dalam agenda Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II yang berlangsung di DPRD Kaltara, Selasa, 4 Maret 2025.
Hadir dalam kegiatan ini pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diantaranya Ketua DPRD Kaltara Achmad Jufrie, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muhammad Nasir dan Mudain serta seluruh anggota DPRD Kaltara.
Turut hadir juga Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala, seluruh forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kaltara, asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kaltara.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara Achmad Jufrie menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara terpilih hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara tanggal 23 November 2024 lalu.
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan jika pidato Gubernur Kaltara yang disampaikan dihadapan anggota DPRD akan dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltara tahun 2025-2030.
“Telah diresmikan pengangkatannya dengan keputusan Presiden Indonesia Nomor 15/P/2025 tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2025-2030,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Selasa 4 Maret 2025.
Ia menyebutkan jika Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bersama Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala telah dilantik serentak bersama 959 kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025 lalu oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara dalam kesempatan yang berbahagia ini mengucapkan selamat kepada saudara Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara,” ucapnya.
Dirinya pun menaruh harapan besar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara untuk mengemban tanggungjawab, memimpin dan membangun Kalimantan Utara yang dicintai oleh semua orang ini.
“Saya juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Yansen TP atas pengabdian, dedikasi, kinerja dan pencapaian pembangunan selama menjadi Wakil Gubernur Kaltara masa jabatan 2021-2024,” paparnya.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Serta berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional 2024.
“Aturan itu mengatur, gubernur yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai Gubernur pada sidang paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara,” tandasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina