benuanta.co.id, TARAKAN – Banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara zakat, infak, dan wakaf meski ketiganya memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat.
Ketua Pelaksana Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman, S.Pd., menjelaskan ketiga konsep ini sering disamakan, padahal ada perbedaan mendasar dalam hukum, tujuan, serta cara pengelolaannya. Ia menyampaikan kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat yang mengira infak dan zakat itu sama, atau bahkan menganggap wakaf sebagai bagian dari zakat.
“Sering kali ada yang bertanya, infak itu zakat atau bukan? Wakaf itu termasuk zakat atau bukan? Ini menunjukkan, pemahaman masyarakat masih belum seragam. Karena itu, kami di Baznas Kota Tarakan merasa penting untuk terus memberikan edukasi agar masyarakat bisa menyalurkan hartanya dengan tepat,” ujarnya pada benuanta.co.id, Selasa (4/3/2025).
Syamsi menjelaskan, zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat harus diberikan kepada delapan golongan penerima yang disebut asnaf, yakni fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta musafir yang kehabisan bekal.
“Zakat ini sifatnya wajib dan ada ketentuannya. Misalnya, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum Idul Fitri, sedangkan zakat mal dikeluarkan jika harta sudah mencapai nisab dan berlalu satu tahun. Tidak semua orang boleh menerima zakat, karena penerimanya sudah diatur dalam Al-Qur’an. Ini yang sering salah dipahami masyarakat, banyak yang mengira zakat bisa diberikan ke siapa saja,” jelasnya.
Syamsi juga membeberkan, berbeda dengan zakat, infak bersifat lebih fleksibel karena tidak memiliki ketentuan nisab dan haul. Infak bisa diberikan kapan saja dan kepada siapa saja, tanpa harus mengikuti aturan tertentu. Infak juga sering dianggap sama dengan sedekah, padahal ada sedikit perbedaan di antara keduanya.
“Infak itu mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan sosial atau keagamaan, sementara sedekah cakupannya lebih luas, bisa berupa harta atau non-harta. Bahkan senyum kepada sesama juga termasuk sedekah. Sedangkan infak lebih spesifik kepada pemberian harta,” ungkapnya.
Sementara itu, Syamsi juga menjelaskan mengenai wakaf, yang mana memiliki perbedaan yang cukup besar dibanding zakat dan infak. Wakaf bukan sekadar memberi harta, tetapi juga mengikatnya untuk kepentingan jangka panjang bagi umat. Jika zakat dan infak bisa langsung digunakan oleh penerima manfaat, wakaf lebih bersifat produktif karena aset yang diwakafkan tidak boleh habis, tetapi harus terus dikelola agar manfaatnya berkelanjutan.
“Misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk pembangunan masjid atau sekolah. Tanah ini tidak boleh dijual atau diwariskan, tetapi harus terus digunakan untuk kepentingan umat. Banyak yang mengira wakaf hanya bisa dalam bentuk tanah atau bangunan, padahal bisa juga berupa uang, kendaraan, bahkan aset digital. Saat ini ada program wakaf saham dan wakaf asuransi yang mulai berkembang,” katanya.
Syamsi menambahkan, selain zakat, infak, dan wakaf. Ada juga sedekah, yang memiliki peran penting dalam membantu sesama. Perbedaannya dengan infak adalah, sedekah tidak hanya berbentuk harta, tetapi juga bisa berupa perbuatan baik lainnya.
“Sedekah itu paling luas cakupannya. Tidak hanya berupa uang atau barang, tapi juga tindakan kebaikan. Senyum kepada orang lain, membantu orang tua menyeberang jalan, atau memberikan ilmu yang bermanfaat juga termasuk sedekah,” imbuhnya.
Syamsi membeberkan, karena memiliki hukum, tujuan, dan peruntukan yang berbeda, Baznas Kota Tarakan mengelola rekening terpisah bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakat, infak, wakaf san sedekah. Ia menegaskan, dana zakat tidak akan bercampur dengan infak atau wakaf, karena masing-masing memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda.
“Kami memiliki rekening khusus untuk zakat, infak, wakaf hingga sedekah agar tidak bercampur. Jika seseorang ingin menyalurkan zakat, maka dananya akan langsung disalurkan ke yang berhak menerimanya sesuai asnaf. Infak lebih fleksibel dan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, sementara wakaf dikelola untuk program jangka panjang, seperti pembangunan fasilitas umum atau program pendidikan,” terangnya.
Untuk mengatasi kesalahpahaman ini, Baznas Kota Tarakan terus mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Syamsi mengatakan, pendekatan dilakukan melalui masjid, pengajian, hingga media sosial agar masyarakat lebih memahami pentingnya menyalurkan hartanya dengan benar.
“Kami terus mendorong agar masyarakat tidak hanya membayar zakat, tetapi juga aktif berinfak dan berwakaf. Jika semua ini berjalan optimal, insyaAllah kesejahteraan umat akan lebih merata dan berkelanjutan,” tukasnya.
Meskipun edukasi terus dilakukan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan zakat, infak, dan wakaf. Seorang warga Tarakan, Natsir, mengaku awalnya tidak mengetahui perbedaan infak dan zakat.
“Saya kira selama ini infak dan zakat itu sama saja, hanya beda istilahnya. Ternyata zakat ada ketentuan nisab dan penerimanya, sedangkan infak lebih bebas,” ujarnya.
Di sisi lain, Djodie, seorang warga Tarakan lain juga mengaku, awalnya mengira wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang kaya.
“Saya pikir wakaf itu cuma untuk orang yang punya tanah atau bangunan besar. Ternyata ada juga wakaf uang dan wakaf saham. Ini baru saya tahu setelah ikut sosialisasi dari Baznas,” katanya.
Hal serupa juga dialami Lalu, warga Tarakan yang lain, ia semula mengira semua bentuk donasi ke masjid bisa disebut zakat.
“Kalau kasih uang ke masjid, saya biasanya bilang bayar zakat, padahal ternyata itu termasuk infak kalau tidak ada ketentuan nisab dan asnafnya. Jadi mulai sekarang, saya harus lebih teliti lagi,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Nicky Saputra