benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak selundupkan narkotika seberat 1 kilogram (Kg) ke Kota Tarakan, AR (48) warga Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan diringkus Satreskoba Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf menerangkan, pelaku AR berhasil diringkus sekitar pukul 05.10 WITA, di Jalan Perbatasan RT 01, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara pada Kamis (20/2/2025) lalu.
“Pengungkapan ini setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan sabu-sabu asal Tawau, Malaysia melalui Sei Melayu,” kata Zainal, Selasa (4/2/2025).
Berbekal informasi itu, personel rutin melakukan lidik secara intensif di wilayah perbatasan tersebut, hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berkendara sepeda motor keluar dari arah Sei Melayu Sebatik Malaysia menuju ke arah Sebatik Indonesia.
Zainal mengatakan, saat diamankan, pria tersebut membawa sebuah bungkusan berlakban hijau bertuliskan ‘Fragile’ yang disimpan di bagian bawah pijakan sepeda motor matic.
“Saat kita periksa identitas, berinisial AR warga Tarakan. Lantaran mencurigakan, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan didapati di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu sebanyak 1 bungkus,” bebernya.
Kepada polisi, AR menerangkan bahwa barang haram seberat 1 kilogram tersebut didapatkannya dari Tawau, Malaysia melalui seorang laki-laki berinisial K di Sei Melayu Malaysia.
Pelaku AR mengatakan bahwa, sabu tersebut rencananya akan ia bawa ke Tarakan atas permintaan seorang pria bernama A di Lapas Tarakan, dengan upah sebesar Rp 25 juta.
Bahkan, ia mengaku telah mendapatkan uang muka sebesar Rp 10 juta dari seorang yang diduga narapidana Lapas Tarakan tersebut. Sementara sisa upahnya akan diterima setelah sabu tersebut berhasil diserahkan ke A.
“Pengakuannya, hingga saat ini AR telah 2 kali berupaya menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Sei Melayu Malaysia dengan tujuan Tarakan,” jelasnya.
Zainal juga menyampaikan, penyidik Satreskoba Polres Nunukan telah melakukan pengembangan hingga ke Lapas Tarakan. “Kita sudah kembangkan, namun dari hasil pengembangan kita tidak menemukan adanya nama narapidana sebagaimana identitas yang disampaikan oleh pelaku AR,” ucapnya.
Kini, AR telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan sangkakan Pasal 114 ayat (2)sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa