benuanta.co.id, Bulungan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat kasus judi online. Bahkan uang yang digunakan merupakan uang dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan, IPTU Magdalena Lawai mengatakan pelaku berinisial MFF sebelumnya menjabat sebagai bendahara koperasi PT Pipit Mutiara Indah (PMI).
“Pelaku telah diamankan pada 24 Februari 2025 di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember Jawa Timur. Pelaku merupakan pelaku judi online,” ucapnya kepada benuanta.co.id Selasa, 4 Maret 2025.
Kata dia, uang yang digelapkan mencapai ratusan juta yang digunakan untuk bermain judi online. Di mana pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mengambil dana koperasi untuk kepentingannya sendiri.
“Pelaku memanfaatkan jabatanya sebagai bendahara koperasi untuk mengambil uang di bank dengan cara penarikan lebih dari pengajuan pinjaman anggota Koperasi. Kerugian perusahaan sebesar Rp 640.432.000,” sebutnya.
Magdalena menuturkan saat Polresta Bulungan menerima laporan, Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pencarian informasi dari terduga pelaku melalui jejaring sosial dan pengumpulan bahan keterangan.
“Setelah tahu posisi pelaku, akhirnya petugas kita langsung menuju ke lokasi dan mengamankannya,” tuturnya.
Kepada polisi, MFF mengakui bahwa uang tersebut telah di salah gunakan untuk bermain judi online.
“Untuk pelaku kami terapkan dengan Pasal 374 KUHPidana, yaitu tentang penggelapan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra