benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Operasi Pekat Kayan 2025 yang diselenggarakan oleh Polda Kaltara telah berakhir. Operasi yang menyasar tempat hiburan malam (THM), razia minuman beralkohol dan penyakit masyarakat dilaksanakan sejak tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2025 di beberapa wilayah kabupaten kota.
Plt Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan sasaran operasi pekat selama 20 hari, petugas pun berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras).
“Sasaran operasi ini adalah hotel, penginapan, tempat prostitusi dan THM,” ucap Yudhistira Midyahwan, Senin, 3 Februari 2025.
Kata dia, petugas yang operasi di THM, kafe dan warung yang penjual miras berhasil mengamankan 907 botol dan 51 kaleng minuman beralkohol berbagai merek dan golongan.
Salah satunya ada di Tanjung Selor telah diamankan miras milik warga bernama SN karena tidak memiliki izin. Pemilik diproses secara tindak pidana ringan (Tipiring) karena yang bersangkutan telah mengulang perbuatannya.
“Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bulungan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara,” sebutnya.
Mantan Kapolres Tarakan dan Bulungan ini menjelaskan selama operasi berlangsung petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa miras jenis Anggur Merah cap Orang Tua sebanyak 278 botol, Anggur Putih ada 3 botol, Atlas Anggur Lyehee ada 12 botol, Api Anggur Hijau sebanyak 129 botol, Kawa-Kawa Anggur Hijau sebanyak 468 hotol, Wiskhy sebanyak 179 botol, Anggur Kolesom ada 7 botol.
Lalu ada Anggur Rose Pink 3 botol, Atlas Anggur Peach 6 botol, Iceland 4 botol, Mc Donald 5 botol, Daebak Soju 10 botol, Wiskhy Bolton 1 botol, Bacardi 1 botol, Menjangan Mas 2 botol, Alexis Anggur Merah 1 botol, Friend Ship (Vodka) 2 botol dan Captain Morgan 1 botol.
“Jenis Jack Star ada 1 botol, Acardia Black Pink 1 botol, Seven Days 2 botol, Black Jack 9 botol, Labour 15 botol, Chivlas Regal 1 botol,Vibe Black Tea 1 botol.Vibe Exotic Lychee 1 botol.Beer Bintang 105 botol, Beer Bintang 24 kaleng, Huster 27 kaleng, Beer prost Pilsener 14 botol, Anggur Ginseng 7 botol dan Newport Revolution 9 botol,” sebutnya.
Dia menambahkan semua miras tersebut telah diamankan, untuk selanjutnya menunggu proses pemusnahan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli