Pengecekan Lanjutan BPJN Tunggu Tim Khusus dari Ditjen Bina Marga

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai kejadian ponton tabrak Jembatan Sei Kayan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Kepala BPJN Kaltara, Javid Hurriyanto melalui Kepala Seksi Preservasi BPJN Kaltara, Dani Wiranto mengatakan pemeriksaan lanjutan, BPJN Kaltara tengah menunggu dari Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Kami masih menunggu dari pusat khusus untuk ngecek lebih lanjut kerusakan sejauh mana kemudian kerugian yang ditimbulkan akibat insiden kemarin dan totalnya berapa harus ganti rugi,” ucap Dani Wiranto kepada benuanta.co.id, Senin, 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Pastikan Keamanan Terjamin Jelang Lebaran

Pihaknya pun masih menunggu jadwal dari Ditjen Bina Marga untuk datang ke Tanjung Selor. Hasil inspeksi awal dan kajian teknis terkait persentase kerusakan, pihaknya belum bisa menghitung.

“Tapi secara visual kemarin kita lihat itu. Memang fatal ya, karena dia ada di bentang tengah. Beban terbesar itu ada di bentang tengah itu,” terangnya.

Jika masih pengecekan atas, pilar jembatan juga akan di cek juga. Pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek bawah jembatan utamanya pilar jembatan.

Baca Juga :  Perusahaan Konstruksi di Kaltara Capai 1.114 Usaha

“Hari ini nanti kita akan coba turun ke bawah,” bebernya.

Bahkan pengecekan secara keseluruhan juga dilakukan dengan pantauan pesawat drone. Karena Jembatan Sei Kayan masuk zona merah penerbangan, maka BPJN pun meminta izin kepada Bandara Tanjung Harapan.

“Tadi baru izin ke bandara untuk menerbangkan drone di wilayah situ. Karena memang harus izin ya, karena zona merah,” paparnya.

Pihaknya berharap tidak terjadi apa-apa, namun melihat visualnya telah terjadi pergeseran terutama pada bagian rangka baja yang mengalami perubahan bentuk. Tak hanya itu, banyak baut pada rangka yang hilang.

Baca Juga :  Pembangunan Jalan Lingkar Krayan Tanpa DAU dan DAK

“Terjadi deformasi, bajanya mulai peot,” ujarnya.

Dani Wiranto menyebutkan jika Jembatan Sei Kayan dibangun sejak 1998, dengan panjang 430 meter. Dengan kejadian itu pihaknya meminta Satlantas agar jeli melihat kendaraan yang melintas.

“Maksimal 8 ton, tidak diperbolehkan untuk melintas secara konvoi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *