benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah guru yang menempati rumah dinas milik pemerintah daerah mengaku keberatan atas kebijakan pengosongan rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun. Para guru ini berharap adanya solusi alternatif dari pemerintah mengingat mereka telah melakukan renovasi terhadap rumah dinas tersebut.
Sarifah, salah seorang guru mengatakan tidak menolak kebijakan pemerintah, namun berharap ada kebijakan yang lebih manusiawi. Ia telah bertahun-tahun menempati rumah tersebut, bahkan sudah merenovasi dengan dana sendiri.
Pihak Ombudsman yang menangani pelayanan publik menegaskan bahwa sebelum melapor ke Ombudsman, pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah sebagai penyelenggara layanan. Jika tidak ada tanggapan, barulah Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan pengosongan tersebut.
“Kebijakan pengosongan ini merupakan kebijakan pemerintah, dan kita harus melihat dari sisi regulasi yang ada. Guru yang menempati rumah dinas pada awalnya telah memenuhi syarat, namun perlu dipahami bahwa ada kemungkinan batasan waktu tertentu dalam penggunaan fasilitas ini. Jika masa tugasnya selesai, rumah tersebut bisa dialihkan kepada tenaga pendidik lain yang juga memiliki hak untuk menempatinya,” ujar Maria Ulfah, Ketua ORI Perwakilan Kaltara (3/3/25).
Selain itu, Ombudsman menyatakan bahwa jika terdapat dugaan perlakuan tidak adil dalam pengosongan rumah dinas, hal tersebut dapat dilaporkan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Jika ada indikasi perlakuan yang tidak adil, misalnya ada yang diminta keluar dan ada yang tidak, maka silakan dilaporkan agar bisa diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait dengan klaim bahwa rumah dinas dapat menjadi hak milik setelah digunakan dalam jangka waktu yang lama, Ombudsman menekankan perlunya klarifikasi dan dasar hukum yang jelas.
“Jika ada yang menyatakan bahwa rumah dinas bisa menjadi hak milik setelah sekian lama ditempati, maka perlu dipertemukan kedua belah pihak, baik yang mengeluarkan pernyataan maupun pihak yang terdampak, agar aturan dasarnya bisa diperjelas,” ungkapnya.
Para guru yang terdampak berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang lebih bijak, seperti pemberian kompensasi bagi mereka yang telah merenovasi rumah dengan dana pribadi atau menyediakan alternatif hunian lain bagi guru yang terdampak kebijakan ini.
Kepala Dinas Tarakan, Tamrin Toha menegaskan bahwa pihaknya akan segera menimbang ulang kebijakan ini karena menyangkut kesejahteraan para guru.
“Kami memahami kekhawatiran para guru dan akan mengevaluasi kembali kebijakan ini agar tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Tamrin juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak. (*)
Reporter : Nurul Auliyah
Editor: Nicky Saputra