benuanta.co.id, TARAKAN – Razia gabungan yang dilakukan oleh TNI dan Polri di Tarakan baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah kafe diketahui menjual minuman beralkohol dengan kadar yang cukup tinggi, mencapai 55 persen.
Temuan ini memicu tanggapan keras dari Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, yang menilai kejadian tersebut menjadi tamparan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Ia mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menindak peredaran alkohol ilegal.
“Pengawasan terhadap minuman beralkohol, terutama jenis B dan C, seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkot. Kami meminta Pemkot Tarakan segera melakukan evaluasi terhadap izin usaha kafe-kafe yang menjual minuman keras,” ujarnya pada Ahad (2/3/2025).
Lebih lanjut, Simon menegaskan, DPRD Tarakan dalam waktu dekat berencana memanggil Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (DKUKMP) untuk meminta laporan lengkap mengenai izin usaha kafe yang beroperasi di Bumi Paguntaka. Ia menekankan, DPRD tidak hanya ingin menerima data dari dinas terkait, tetapi juga akan melakukan inspeksi langsung ke lapangan guna memastikan apakah kafe-kafe tersebut benar-benar beroperasi sesuai aturan.
“Kami akan melakukan survei langsung untuk mencocokkan data yang diberikan dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan kafe yang beroperasi (menjual alkohol) tanpa izin atau melanggar aturan, kami tidak akan segan-segan merekomendasikan penutupan,” tegasnya.
Simon juga menekankan perlunya peraturan yang lebih ketat terkait distribusi dan penjualan minuman beralkohol di Tarakan. Ia mengusulkan agar Pemkot Tarakan menerapkan sistem pemetaan wilayah usaha.
“Kafe-kafe yang ingin menjual alkohol harus benar-benar memenuhi persyaratan ketat dan tidak beroperasi di zona yang dianggap berisiko,” jelasnya.
Simob menyatakan, kebijakan pengawasan yang lemah akan berdampak luas, tidak hanya pada pelaku usaha tetapi juga pada masyarakat sekitar. Ia menilai, tanpa langkah tegas, peredaran alkohol di tempat-tempat tidak resmi bisa semakin sulit dikendalikan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial.
“Kami tidak ingin ini menjadi kebiasaan. Jika ada kafe yang terbukti melanggar, pencabutan izin adalah langkah yang harus diambil sebagai konsekuensi logis dari pelanggaran aturan,” ungkapnya.
Simon mengingatkan, Pemkot harus lebih transparan dalam mengelola izin usaha. Ia menyoroti kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pemberian izin, sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang telah diterbitkan.
“Masyarakat berhak tahu sejauh mana pemerintah mengontrol peredaran alkohol ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau malah ada oknum yang bermain dalam perizinan,” tukasnya.
Di sisi lain, sejumlah warga juga menyuarakan kekhawatiran mereka. Salah satu masyarakat Selumit Pantai, Hakim mengatakan, maraknya peredaran alkohol dengan kadar tinggi di kafe-kafe dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
“Kamu berharap Pemkot tidak hanya menindak pelaku usaha yang melanggar aturan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi alkohol berlebihan,” katanya.
Sementara itu, Lim, pemilik salah satu kafe di Tarakan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha.
“Kami memiliki izin resmi, tetapi tetap merasa was-was jika kebijakan baru yang lebih ketat diterapkan tanpa adanya sosialisasi yang jelas,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa