Tiap OPD di Kaltara Wajib Buat Ranpergub 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltara untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal itu dilakukan pasca hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Ada 17 pergub yang harus ditindaklanjut, dari 17 pergub ini ada beberapa OPD yang terlibat,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Setyoningsih kepada benuanta.co.id, Sabtu (1/3/2025).

Ia mengatakan, penekanan dari sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2024 membuat Biro Hukum harus membentuk menindaklanjuti berupa pergub dan sifatnya harus segera.

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Berikan Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Desa Binusan Dalam

Pasalnya pada Januari 2025 sudah bisa dilaksanakan dengan peraturan pelaksananya yaitu Pergub.

“Karena ada amanat di dalam perda nomor 17 ini, pasalnya bahwa dalam satu tahun itu Pergub sudah harus ditindaklanjuti. Belum ada yang buat, karena ini kan Perdanya baru terbit 2 bulan,” paparnya.

Setyoningsih menyebutkan, OPD pengampu Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) diantaranya Biro Hukum terkait bantuan hukum untuk penyandang disabilitas. Pada Biro Kesejahteraan Rakyat terkait pemberian beasiswa dan biaya pendidikan.

Lalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuat Ranpergub tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif, fasilitasi akomodasi layak di lembaga pendidikan. Di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuat Ranpergub terkait insentif perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga :  Penetapan NIP Sudah Diusulkan ke BKN, CASN Pemprov Kaltara Bakal Diangkat Dalam Waktu Dekat

Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) tentang kewirausahaan penyandang disabilitas, koperasi penyandang disabilitas.

“Dinas Pariwisata membuat ranpergub terkait insentif kepada perusahaan pariwisata,” bebernya.

Kemudian di Dinas Sosial membuat Ranpergub tentang tata cara rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, layanan habilitasi dan rehabilitasi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) membuat Ranpergub terkait konsesi dan insentif untuk penyandang disabilitas

Baca Juga :  Buruan Daftar! Pemprov Kaltara Berikan Mudik Gratis Khusus Idul Fitri 

“Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) membuat Ranpergub tentang mekanisme koordinasi pelaksanaan hak penyandang disabilitas, serta rencana aksi daerah (RAD) penyandang disabilitas,” jelas Setyoningsih.

Selanjutnya, gabungan Bappeda Litbang dan Dinsos membuat Ranpergub terkait penghargaan bagi pelaku pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Semua unit layanan disabilitas (ULD) baik pendidikan, ketenagakerjaan, kebencanaan BPBD, Disperindakop, kesehatan dan keolahragaan Dispora membuat ranpergub terkait unit layanan disabilitas,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *