Sistem Buka Tutup Jalan, Kendaraan di Atas 5 Ton Dilarang Melintas Jembatan Tanjung Palas

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pasca insiden penabrakan jembatan Sei Kayan oleh kapal tongkang BG.Lius Emas, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan pengaturan lalu lintas dengan sistem buka tutup jalan pada Sabtu (01/3/2025) malam.

Kapolresta Bulungan Kombes Rofikoh Yunianto, melalui PS Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena mengatakan, pengaturan lalu lintas ini dimulai pukul 20.00 WITA dengan jumlah personel yang diterjunkan terdiri dari anggota Polresta Bulungan, 3 personel PJR Polda Kaltara, dan 2 personel Polsek Tanjung Palas.

Baca Juga :  Bulog Bulungan Stok 1.200 Ton Beras

“Kami melakukan pengaturan lalu lintas untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus kendaraan yang melintasi jembatan,” kata Ipda Magdalena Lawai, Sabtu (1/3/2025) malam.

Laporan dari Satlantas Polresta Bulungan, arus lalu lintas di sekitar jembatan terpantau ramai lancar dan situasi dalam keadaan aman dan tertib.

Magdalena mengungkapkan, pengaturan lalu lintas ini sebagai langkah antisipasi untuk memastikan keamanan pengguna jalan di jembatan sei Kayan tersebut.

Baca Juga :  Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo Melawan Kebebasan Pers

“Pihak kepolisian akan terus memantau situasi dan kondisi jembatan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Selain itu, beban kendaraan diatas lima ton tidak diperkenankan melintas jembatan tersebut,” tutupnya. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *