Membayar Utang Puasa Bertahun-tahun, Harus Qadha atau Fidyah?

benuanta.co.id, TARAKAN – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah balig dan berakal. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena sakit, hamil, menyusui, atau sebab lainnya. Jika seseorang memiliki utang puasa bertahun-tahun, apakah cukup membayar fidyah, atau tetap harus mengqadha?

Ketua Pelaksana Baznas Tarakan, Ustadz Syamsi Sarman, menjelaskan bagaimana menyikapi utang puasa yang belum tertunaikan. Ia menjelaskan, bagi yang meninggalkan puasa karena alasan yang masih memungkinkan untuk mengqadha, seperti sakit sementara atau bepergian, maka wajib menggantinya di lain waktu.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 184:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Baca Juga :  15 Pedagang di Pelabuhan SDF Teken Perjanjian Kontrak Penertiban

Syamsi menambahkan, jika seseorang telah bertahun-tahun meninggalkan puasa dan belum menggantinya hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib mengqadha puasa tersebut. Selain itu, ia juga dikenakan fidyah, yaitu memberi makan ukutan satu mud (setara dengan 600 gram) setiap hari. Berupa makanan pokok pada masing-masing negeri. Yang disedekahkan kepada orang fakir atau miskin.

“Jika seseorang menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadan berikutnya tiba, maka selain mengqadha, ia juga harus membayar fidyah sebagai bentuk denda,” jelas Syamsi pada Ahad (2/3/2025).

Pendapat ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas yang mengatakan,

“Barang siapa yang mengabaikan qadha puasa hingga datang Ramadan berikutnya, maka ia wajib berpuasa sebagai qadha dan membayar fidyah.”

Baca Juga :  Setujui Penambahan PJU di Sekitar Bandara Juwata Tarakan

Lalu bagaimana jika seseorang sudah lanjut usia atau memiliki penyakit kronis yang membuatnya tidak mampu berpuasa sama sekali? Dalam kondisi ini, Islam memberikan keringanan dengan hanya membayar fidyah tanpa perlu mengqadha. Allah berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Ustadz Syamsi juga menekankan pentingnya menyegerakan qadha puasa bagi yang masih mampu.

“Jangan menunda-nunda qadha karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput. Jika menunda tanpa alasan yang sah, itu bisa menjadi dosa,” katanya.

Syamsi membeberkan, sebagai bentuk kepedulian, Baznas Tarakan juga menyediakan program fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.

Baca Juga :  Satlantas dan Dishub akan Tindak Tegas Truk yang Parkir di Pinggir Jalan

“Kami menerima fidyah dari masyarakat dan menyalurkannya kepada kaum dhuafa yang berhak. Ini membantu mereka yang kesulitan menunaikan fidyah secara langsung,” tambahnya.

Syamsi juga mengingatkan ibadah, termasuk puasa, adalah bentuk ketaatan kepada Allah yang tidak boleh dianggap remeh.

“Allah memberi kita kemudahan dalam agama ini, tapi kita juga harus bertanggung jawab terhadap kewajiban yang telah ditinggalkan,” tandasnya.

Maka, bagi siapa saja yang masih memiliki utang puasa, sebaiknya segera dihitung dan ditunaikan sesuai ketentuan. Jika mampu berpuasa, maka qadha adalah kewajiban. Namun, jika tidak mampu, fidyah menjadi solusi yang telah Allah tetapkan. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *