benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung (KTT) kembali mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk mentaati aturan berjualan di depan RTH. Joesoef Abdullah.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop, M. Tahir mengatakan, pihaknya telah melayangkan, surat pemberitahuan kepada para pedagang terkait dengan aturan berjualan dilokasi tersebut.
“Salah satu aturannya, tidak diperkenankan berjualan di area tersebut pada jam 6 pagi sampai jam 5 sore. Baik selama hari kerja, hari libur maupun hari besar lainnya,” kata Tahir, Ahad (2/3/2025).
Selain itu, para pedagang juga tidak diperkenankan menyimpan ataupun meninggalkan perlengkapan jualannya didaerah tersebut.
“Dalam surat itu juga di jelaskan, apabila masih ditemukan meja dan perlengkapan lainnya di daerah tersebut maka akan dilakukan penertiban dengan melakukan pengangkutan, pemindahan, sampai dengan pembongkaran,” beber Tahir.
“Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan sewaktu-waktu. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Endah Agustina