Jika Tak Ikuti Aturan, Pedagang di RTH Joesoef Abdullah Bakal Ditertibkan

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung (KTT) kembali mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) untuk mentaati aturan berjualan di depan RTH. Joesoef Abdullah.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop, M. Tahir mengatakan, pihaknya telah melayangkan, surat pemberitahuan kepada para pedagang terkait dengan aturan berjualan dilokasi tersebut.

Baca Juga :  KONI Kaltara Bahas Kesiapan Tana Tidung jadi Tuan Rumah Porprov II

“Salah satu aturannya, tidak diperkenankan berjualan di area tersebut pada jam 6 pagi sampai jam 5 sore. Baik selama hari kerja, hari libur maupun hari besar lainnya,” kata Tahir, Ahad (2/3/2025).

Selain itu, para pedagang juga tidak diperkenankan menyimpan ataupun meninggalkan perlengkapan jualannya didaerah tersebut.

“Dalam surat itu juga di jelaskan, apabila masih ditemukan meja dan perlengkapan lainnya di daerah tersebut maka akan dilakukan penertiban dengan melakukan pengangkutan, pemindahan, sampai dengan pembongkaran,” beber Tahir.

Baca Juga :  Instruksikan ASN dan Pekerja Bayar Zakat di Tempat Kerja

“Penertiban akan dilakukan secara bertahap dan sewaktu-waktu. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Kurniawin 

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *