benuanta.co.id, BULUNGAN – Kerusakan terhadap jembatan Tanjung Palas menjadi tanggungjawab kapal tongkang BG. Lius Emas maupun tugboat TB. L Fortuna.
Pasalnya kondisi jembatan setelah ditabrak mengalami retak utamanya pada aspal sambungan diatas pilar dan juga banyak baut jembatan yang hilang.
“Jika mengacu pada aturan Menteri Perhubungan yaitu Permenhub 61 tahun 2021, maka kapal ini yang harus bertanggungjawab atas kerusakan yang disebabkannya,” jelas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Nasuha.
Sebelumnya, Sat Polair Polresta Bulungan telah memeriksa nakhoda baik kapal tongkang BG. Lius Emas maupun tugboat TB. L Fortuna.
Keterangan didapatkan dari nakhoda, yakni telah memprediksikan bahwa jika di teruskan pintu ram door BG. Lius Emas akan mengenai jembatan.
Sehingga kapten kapal langsung berinisiatif untuk memundurkan tugboat yang menarik tongkang namun di saat proses memundurkan tugboat, tongkang tidak sempat tertarik mundur sepenuhnya sehingga menabrak jembatan.
Hal inilah yang membuat nakhoda dinilai telah lalai.
“Untuk meminta keterangan bukan kami, tapi UPP karena kewenangannya untuk memanggil pihak tugboat dan tongkang,” terangnya.
Andi Nasuha mengatakan, pengecekan jembatan juga telah dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara bersama dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara.
“Sudah dilakukan pengecekan jembatan, tujuannya untuk melihat kondisi jembatan dan penerapan rekayasa lalu lintas,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalan. Bahkan kendaraan diatas 5 ton tidak diperbolehkan untuk melintas.
Untuk diketahui sebelum insiden ditubruknya jembatan Tanjung Palas, kapal tongkang dan tugboat berangkat dari Ampana Sulawesi Tengah menuju ke Antutan Bulungan dengan tujuan untuk melakukan loading batubara. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina