benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Temuan zat formalin di dalam ikan teri kering di salah satu pasar di Kabupaten Tana Tidung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan pada akhir tahun 2024 lalu menjadi perhatian pemerintah daerah agar tidak terulang lagi.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Bernince. SKM mengakui ikan teri tersebut memang sudah mengandung zat formalin dari daerah asal pengiriman.
“Formalin merupakan zat kimia yang digunakan sebagai pengawet tapi bukan untuk makanan,” ucapnya, Ahad (2/3).
“Mereka menggunakan formalin ini biar ikannya awet, tapi mereka salah peruntukan sebenarnya,” tambahnya.
Formalin jika dikonsumsi dalam jangka waktu yang panjang, bisa menyebabkan kanker. Namun jika hanya dalam sekali ataupun dua kali efek sampingnya bisa menyebabkan gejala pusing dan mual.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Tarakan, Herianto Baan membenarkan telah menemukan ikan teri asin mengandung formalin dalam program Pasar Aman Berbasis Komunitas (PABK) di Tana Tidung.
“Setelah dikonfirmasi ke pedagang ternyata ikan teri yang berformalin itu berasal dari luar Kaltara, sehingga kami mengalami kesulitan untuk menelusuri,” terangnya.
BPOM Tarakan berharap Disperindagkop Tana Tidung untuk melakukan pengawasan ulang. “Sebenarnya formalin ini bisa juga muncul secara alami dari ikan tersebut, atau disengaja, ini yang kita belum tahu pasti, karena berasal dari luar Kaltara,” tegasnya.
Kepada Bidang Perdagangan Disperindagkop Tana Tidung, M. Tahir mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pengawasan. Saat ini masih menunggu alat untuk menguji kandungan formalin di dalam ikan teri.
“Kita masih menunggu alatnya datang, karena kan itu harus dibeli dulu, kalau sudah datang akan kita konfirmasi kapan turun lapangannya,” tutupnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli