benuanta.co.id, TARAKAN – Jumlah kendaraan di Kota Tarakan terus mengalami peningkatan. Pada awal 2025, tercatat sebanyak 207.815 unit kendaraan roda dua dan empat di Kota Tarakan.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPTD Bapenda Kaltara Wilayah Tarakan, Aris menjelaskan, jumlah kendaraan terus bertambah dari waktu ke waktu.
“Data terbaru kami menunjukkan total kendaraan di Tarakan mencapai 207.815 unit, terdiri dari 187.645 unit roda dua dan 20.170 unit roda empat. Angka ini akan terus meningkat setiap bulannya,” ujarnya pada Sabtu (1/3/2025).
Aris membeberkan, kendaraan bermotor tersebut tersebar di empat kecamatan. Kecamatan Tarakan Barat menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak, yakni sebanyak 65.836 unit roda dua dan 7.897 unit roda empat.
Sementara di Tarakan Utara ada 21.371 unit roda dua dan 1.385 unit roda empat. Tarakan Tengah memiliki 62.353 unit roda dua dan 7.626 unit roda empat, dan Tarakan Timur tercatat dengan 38.085 unit roda dua serta 3.262 unit roda empat.
Faktor yang mendorong lonjakan jumlah kendaraan di Tarakan, menurut Aris, adalah tren konsumsi masyarakat yang meningkat di momen-momen tertentu.
“Biasanya menjelang tahun ajaran baru, pembelian kendaraan meningkat karena banyak anak sekolah yang mulai menggunakan kendaraan sendiri. Begitu juga saat mendekati hari raya keagamaan, permintaan kendaraan cenderung melonjak,” bebernya.
Bertambahnya kendaraan di Tarakan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tahun 2025, Bapenda menargetkan pendapatan dari sektor ini mencapai Rp47 miliar.
“Peningkatan jumlah kendaraan memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah, yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kota, termasuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik,” jelasnya.
Aris menegaskan, Bapenda akan menerapkan kebijakan baru untuk mengatur kendaraan dengan nomor polisi dari luar Tarakan.
Regulasi ini bertujuan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di kota dan mengendalikan penggunaan bahan bakar bersubsidi.
“Kendaraan dengan nomor polisi di luar KU (Kalimantan Utara), akan dibatasi operasionalnya pada hari Senin hingga Jumat dan hanya diperbolehkan beroperasi penuh di akhir pekan. Selain itu, mereka hanya boleh mengisi BBM non-subsidi,” ungkap Aris.
Namun, dampak dari kepadatan kendaraan mulai dirasakan masyarakat, terutama terkait kemacetan. Venny, seorang warga Tarakan Tengah, mengeluhkan peningkatan jumlah kendaraan yang menyebabkan jalan semakin padat.
“Dulu kalau pagi jalan masih lancar, sekarang macet di mana-mana. Kadang di jam-jam sibuk, kendaraan malah berhenti total,” katanya.
Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai semakin terbatasnya ruang parkir di kota yang wilayahnya tidak terlalu luas.
Sumardi, seorang warga Tarakan Barat, turut mengungkapkan keluh kesahnya.
“Tarakan ini pulau kecil, tapi kendaraan terus bertambah. Kalau semua orang beli motor atau mobil, lama-lama jalanan jadi parkiran,” ujarnya.
Gema seorang warga Tarakan lain, turut mengomentari perihal regulasi baru yang dicanangkan oleh pemerintah. Meskipun kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan, sebagian warga mempertanyakan efektivitasnya.
“Membatasi kendaraan dari luar boleh saja, tapi bagaimana dengan kendaraan dari dalam Tarakan sendiri yang terus bertambah? Harusnya ada solusi lebih menyeluruh,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina