benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam memperhatikan setiap penyandang disabilitas.
Pasalnya selama ini, belum ada payung hukum yang mengatur terkait penyandang disabilitas. Membuat Pemprov Kaltara selalu mendapat nilai yang kurang memuaskan dari pemerintah pusat.
“Sampai 2025 ini ternyata kita belum mengindahkan seperti sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas. Akhirnya kita nilainya merah, itu dari tahun 2021,” ungkap Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Setyoningsih.
Dia menjelaskan jika setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah memiliki program untuk memperhatikan penyandang disabilitas, hanya saja belum berjalan sebagaimana mestinya dan belum tahu fungsinya.
“Walaupun tidak berjalan, tapi kan di perangkat-perangkat daerah itu pasti ada kegiatan itu. Nah itu cantolkan, cuma perangkat daerah ini tidak paham, kalau itu juga mengamanatkan dari perpes maupun perda ini,” terangnya.
Sehingga dengan hadirnya Perda 17 inipun, pihaknya meminta OPD yang ada untuk ambil bagian. Selain itu peran perguruan tinggi juga dibutuhkan dalam penerapan perda ini, khususnya pada penyelenggaraan pendidikan inklusif. Utamanya pada pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana, akomodasi layak dan tenaga pendidik di sekolah inklusif.
“Itu ada Universitas Borneo Tarakan, Universitas Kaltara Stie Bultar pengampunya Dinas Pendidikan,” papar Setyoningsih.
Peran perusahaan juga dibutuhkan didalam Perda 17, hal ini khususnya pada kewirausahaan penyandang disabilitas. Subtansinya berupa tata cara pemberian bantuan modal, sarana dan pendampingan untuk usaha mandiri penyandang disabilitas.
OPD yang bertanggungjawab adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM).
“Peran perusahaan juga penting, itu ada PT PKN, Pertamina dan Apindo khususnya untuk CSR-nya,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli