benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan menegaskan bahwa perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) telah disusun sesuai aturan yang berlaku. Rencana tersebut bertujuan untuk mengakomodasi pertumbuhan dan perkembangan wilayah dengan tetap mempertahankan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kita sudah memiliki RTRW sesuai Perda Kota Tarakan nomor 3 Tahun 2021,” ujar Penata Ruang Ahli Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tarakan, Ike Deasy Natalia, S.T.
Penataan ruang juga memiliki mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap sesuai dengan aturan.
“Jika ada pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, kami melakukan monitoring, pengawasan, dan penilaian terhadap pemanfaatan ruang yang telah diberikan izin. Pengendalian dilakukan melalui perizinan yang sudah dikelola oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sementara DPUPR tetap berperan sebagai pengawas dan tim teknis,” jelasnya.
Terkait dengan perizinan, terdapat perbedaan antara izin mendirikan bangunan dan izin pemanfaatan ruang. Saat ini, izin pemanfaatan ruang lebih dikenal dengan istilah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja, KKPR menjadi syarat dasar bagi semua perizinan. Jadi, setiap izin harus memiliki KKPR sebagai dasar hukumnya,” tambahnya.
Dalam menyeimbangkan pembangunan dengan pelestarian lingkungan, pemerintah menerapkan strategi kolaborasi antara izin pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.
“Izin lingkungan sendiri ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, kendala dalam penerapan aturan ini bisa berasal dari faktor teknis maupun non-teknis, seperti aspek sosial dan budaya. Pemahaman masyarakat tentang kebijakan tata ruang juga masih terbatas, sehingga sering terjadi ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaannya di lapangan,” paparnya.
Selain itu, ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang menjadi salah satu tantangan utama dalam pengawasan. “Ada kasus di mana izin sudah diberikan, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang disetujui. Untuk mengatasinya, kami memiliki prosedur yang jelas, mulai dari surat peringatan hingga eksekusi, yang dilakukan oleh tim terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga memperhatikan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari rencana tata ruang.
“Kami sudah menentukan lokasi-lokasi yang akan dijadikan RTH, dan rencana ini akan terus dijalankan dalam beberapa tahun ke depan,” katanya.
Rencana tata ruang ini disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun. “Kami ingin memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan kota. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memahami dan mengikuti aturan tata ruang yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nurul Auliyah
Editor: Yogi Wibawa