Efisiensi Anggaran Demi Program Presiden di Tarakan Paling Banyak Perjalanan Dinas dan Belanja Jasa

benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kota Tarakan pada Jumat (28/2/2025) pukul 14.00 WITA ini membahas pemangkasan sejumlah anggaran belanja daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Edi Patanan, menjelaskan efisiensi anggaran merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 25 Februari 2025. Pemangkasan dilakukan terhadap berbagai pos belanja, termasuk perjalanan dinas, belanja jasa, sewa audiovisual, dan belanja konsumsi rapat.

Baca Juga :  Satu Hektare Lahan di Pantai Amal Hangus Terbakar

“Ada beberapa item yang mengalami rasionalisasi, seperti perjalanan dinas dipangkas 50 persen, belanja jasa 25 persen, dan belanja makan minum 15 persen. Seluruh perangkat daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan ini,” ujar Edi Patanan.

Ia menegaskan keputusan final mengenai efisiensi anggaran masih menunggu arahan dari kepala daerah terpilih yang saat ini sedang mengikuti retret.

Baca Juga :  Kesadaran Masyarakat Tarakan Mengurus Akta Kematian Masih Sangat Rendah

“Kami masih menunggu kepala daerah terpilih, karena kemungkinan besar pemerintah pusat akan memberikan arahan tambahan terkait efisiensi anggaran ini,” tambahnya.

Meskipun ada pemangkasan anggaran, Edi memastikan efisiensi ini tidak akan menghambat jalannya pemerintahan.

“Dampaknya pasti ada, tetapi hasil efisiensi ini akan dialihkan ke delapan program unggulan presiden, termasuk Program Makanan Bergizi (MBG),” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi juga menegaskan efisiensi ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah, termasuk DPRD.

Baca Juga :  Disnaker Tunggu SE Wali Kota soal THR Didistribusikan ke Perusahaan

“DPRD merupakan bagian dari pemerintahan, sehingga kebijakan ini juga berlaku bagi kami,” katanya.

Saat ditanya apakah efisiensi anggaran juga diterapkan di tingkat pusat, Edi mengaku belum mendapatkan informasi pasti.

“Kalau untuk DPR di pusat, mungkin bisa ditanyakan langsung ke anggota DPR RI. Sementara untuk provinsi dan kabupaten/kota, kebijakan ini masih menunggu keputusan kepala daerah masing-masing,” tutupnya. (*)

Reporter: Charles

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *