benuanta.co.id, TARAKAN – BPOM Tarakan terus melakukan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang masuk dari luar negeri maupun produksi lokal tanpa izin. Beberapa merek kosmetik yang sering ditemukan beredar tanpa izin antara lain Berlian dan Tati, yang berasal dari Malaysia.
Kepala Balai POM Tarakan, Herianto Baan, mengatakan, tiga tahun sebelumnya mendapati banyak kosmetik ilegal yang beredar.
“Peredarannya cukup banyak, bukan hanya tahun 2024, tetapi juga sejak 2022. Total barang bukti yang kami sita mencapai sekitar Rp800 juta,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Kasus ini berhasil diungkap melalui kerja sama lintas sektor dengan Satpolairut Polres Tarakan dan Lantamal XIII Tarakan untuk mencegah masuknya produk ilegal melalui jalur perairan. “Kami melakukan koordinasi dengan aparat terkait karena wilayah kerja kami cukup luas, mencakup lima kabupaten/kota,” tambahnya.
BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan kosmetik ilegal yang sering menjanjikan hasil instan.
“Produk ilegal sering kali mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan tretinoin, yang bisa merusak kulit dalam jangka panjang,” jelasnya.
Salah satu pedagang kosmetik di Jalan Yos Sudarso Tarakan, Yulianti, mengaku pernah ditawari produk tersebut dengan harga lebih murah.
“Saya ditawari kosmetik dari Malaysia, harganya jauh lebih murah dibanding yang ada di toko resmi. Tapi saya takut jual karena katanya tidak ada izin BPOM,” ujarnya.
Seorang konsumen, Rika, mengaku sempat menggunakan salah satu merek kosmetik ilegal sebelum mengetahui risikonya.
“Awalnya kulit saya jadi putih dalam waktu singkat, tapi lama-lama muncul iritasi dan kemerahan. Saya baru sadar kalau kosmetik itu mengandung bahan berbahaya,” katanya.
BPOM Tarakan Perketat Pengawasan
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal di Tarakan. Selain melakukan pengawasan rutin, BPOM juga mengintensifkan operasi bersama lintas sektor untuk menindak produk kosmetik tanpa izin edar yang beredar di pasaran.
“Kami melakukan pengawasan secara rutin di sarana distribusi dan produksi. Jika ditemukan pelanggaran pertama, akan diberikan teguran administratif. Namun, jika ada indikasi kesengajaan, akan kami proses secara hukum,” ujarnya.
BPOM juga menyoroti praktik Relabeling, di mana beberapa klinik mencampur produk kosmetik yang sudah ada, kemudian menjualnya dengan merek sendiri tanpa izin produksi yang sah.
“Ada dokter yang punya formula sendiri, lalu mencampur beberapa produk dan menjualnya secara massal. Itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Dalam beberapa kasus, BPOM menemukan pelaku yang mencampur berbagai produk Hand Body dengan pewangi tertentu tanpa izin edar.
“Kami sudah menindak kasus seperti ini, dan satu di antaranya telah diproses secara Projustisia,” ungkapnya.
Selain pengawasan fisik, BPOM juga melakukan pemantauan siber untuk menindak penjualan kosmetik ilegal secara online.
“Kami juga melakukan pemantauan siber untuk menindak penjualan kosmetik ilegal secara online. Jika ditemukan produk tanpa izin edar yang dijual melalui media sosial atau marketplace, kami akan meminta platform terkait untuk menurunkan iklan tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Charles
Editor: Ramli