Suriansyah Purna Tugas, Jabatan Sekprov Kaltara akan Diisi Pj

benuanta.co.id, BULUNGAN – Jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam waktu dekat akan diisi Penjabat (Pj) atau Pelaksana Harianto (Plh).

Hal itu dikarenakan Sekprov Kaltara saat ini yakni Dr. Suriansyah akan memasuki purna tugas dengan waktu pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2025 mendatang.

Saat dikonfirmasi Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amrimpa menjelaskan, untuk pengisian jabatan sekprov sebenarnya melalui Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.

Baca Juga :  Penetapan NIP Sudah Diusulkan ke BKN, CASN Pemprov Kaltara Bakal Diangkat Dalam Waktu Dekat

“Secara kesiapan anggaran itu juga sudah kita siapkan,” ucapnya Kamis, (27/2/2025).

Diakui Andi Amrimpa, proses perekrutan Sekprov yang baru tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang sekitar kurang lebih enam bulan.

“Jadi dalam rangka mengisi kekosongan itu dalam regulasi sesuai dengan peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 pengisian melalui pengajuan PJ Sekprov,” tuturnya.

Dalam regulasi tersebut usulan Pj sebenarnya bisa dari internal Pemprov Kaltara. Bisa juga meminta rekomendasi dari Kemendagri untuk mengutus seseorang menjabat sebagai Pj.

Baca Juga :  Buruan Daftar! Pemprov Kaltara Berikan Mudik Gratis Khusus Idul Fitri 

“Namun dalam kurun waktu untuk menetapkan Pj tentu harus dilantik gubernur, hanya saja kita belum tahu persetujuan Kemendagri kapan turunnya. Sehingga kita mengkhawatirkan ada kekosongan waktu dari tanggal 1 Maret sampai pelantikan Pj,” jelasnya.

“Jadi ruang waktu antara tanggal 1 Maret sampai pelantikan Pj sebenarnya bisa diisi dengan Plh Sekprov, Plh itu juga bisa diisi dengan penjabat internal Pemprov Kaltara untuk mengisi transisi waktu sampai dengan dilantiknya Pj Sekprov,” lanjutnya.

Baca Juga :  WFH dan WFA Tidak Berlaku bagi ASN Pemprov, Tetap Bekerja Sampai 27 Maret 2025

Nantinya Pj Sekprov akan melakukan persiapan dalam rangka tahapan persiapan Selter sampai penetapan Sekprov definitif.

Adapun kriteria untuk bisa menduduki jabatan sebagai Sekprov, mulai dari berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), memiliki pengalaman jabatan tertentu, hingga memiliki kompetensi teknis, manajerial serta sosial kultural. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *