benuanta.co.id, TARAKAN – Guna mengantisipasi laka laut yang terjadi di perairan Kalimantan Utara (Kaltara), diwajibkan bagi para speedboat reguler maupun non reguler memiliki radio marine.
Hal ini juga sudah dibahas oleh instansi lintas sektor dalam Focus Group Discussion (FGD) pencegahan laka laut di perairan Kaltara pada Kamis, 27 Februari 2025. Instansi yang tergabung di antaranya, Ditpolairud Polda Kaltara, Dishub Provinsi Kaltara, KSOP, Distrik Navigasi dan Gapasdap Tarakan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, AKBP Yudhi Franata mengatakan, telah terdapat surat pernyataan untuk para pemilik usaha speedboat diharuskan melengkapi armada menggunakan radio marine.
Ada juga permintaan dari pemerintah agar speedboat yang tambat di pelabuhan membayar PNBP sesuai dengan peraturan perundangan. Lalu, memiliki sertifikat pelayaran yang sesuai dengan peraturan pengundangan juga.
“Nanti ke depannya setelah surat pernyataan ini, kita akan menindaklanjuti jika masih terjadi pelanggaran kita akan proses secara hukum,” ujar Yudi.
Ditegaskannya, hal ini berlaku untuk semua speedboat reguler maupun non reguler. Diketahui, speedboat non reguler belum memiliki payung hukum yang pasti. Sehingga hal ini dilakukan sebagai bentuk aturan terhadap speedboat non reguler.
“Karena dia (speedboat non reguler) tidak ada aturan makanya kita buat peraturan, kita wajibkan,” tegasnya.
Untuk PNBP tambat kapal sendiri, Yudi menyebut sudah ada sebagian pelabuhan yang menerapkan. Begitu juga dengan kelengkapan radio marine yang sudah dimiliki beberapa speedboat.
“Sementara ini mungkin kita dalam satu bulan tidak kita berikan waktu (target pemasangan radio marine). Kita lihat nanti, kemudian baru kita akan lakukan penerbitan waktu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubag TU Distrik Navigasi Kelas III Tarakan, Dalmonce menerangkan, salah satu persyaratan internal dari keselamatan pelayar berupa navigasi.
Dalam navigasi itu terdapat salah satunya GPS dan juga radio. Berdasarkan Undang-Undang 17 tahun 2008 juga disebutkan pemilik kapal dan operator wajib mengadakan sarana bantu navigasi pelayaran yang salah satunya berupa radio marine.
Fungsi dari radio marine sendiri digunakan untuk berkomunikasi mengenai semua informasi keberangkatan, kedatangan atau informasi darurat.
“Kapal wajib menyampaikan informasi keberangkatan dan kedatangannya. Informasi berupa cuaca, atau jika terjadi bahaya. Jadi kita bisa terpantau dengan sinyal satelit,” terangnya.
Sejauh ini, ia mengakui mayoritas speedboat di Kaltara belum semuanya menyediakan radio marine. Kendati begitu, pihaknya akan melakukan pendampingan jika terdapat speedboat yang hendak memasang radio marine.
“Kami siap mendampingi dan kami akan memberikan rekomendasi. Kami terkait dengan izin-izinnya kami akan bantu. Jadi kami akan mempermudah dan kami akan bantu dari para pengguna jasa speed-speed ini,” jelasnya.
“Pada saat kami pantau dari stasiun radio, hanya beberapa saja yang berkomunikasi dengan kami. Selebihnya kami panggil-panggil tidak ada yang menjawab ataupun tidak ada yang berkomunikasi,” pungkasnya. (*)
Editor: Endah Agustina