benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan meminta kepada pedagang yang menjual produk kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar (TIE) untuk memusnahkan dan tidak menjual lagi produk tersebut.
Sejumlah barang TIE bahkan kedaluwarsa didapatkan pihak BPOM Tarakan saat pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa pedagang Pasar Gusher pada Kamis (27/8/2025).
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan menuturkan, petugas BPOM menjumpai beberapa produk-produk bumbu, sosis dan makanan serta minuman yang sudah kadaluarsa dan TIE.
“Tindak lanjut pertama mencatat seluruh produk. Kita catatan lalu dimusnahkan nanti, dimusnahkan di lihat oleh petugas karena kalau penanganannya tidak sesuai akan menimbulkan masalah,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Herianto menegaskan BPOM hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran dan peringatan kepada penjual mengingat ini adalah pertamkalinya perjual belikan.
Kendati demikian, ia tidak memungkiri beberapa produk TIE khususnya bahan pokok seperti minyak, beras dan gula yang diperjualbelikan memang merupakan kebutuhan masyarakat.
“Kalau beras dan gula kami mentolerir masyarakat. Jangan sampai masyarakat kekurangan apalagi memasuki Ramadhan kebutuhan sembako itu pasti besar. Kami mengutamakan kebutuhan sepert,i gula, pasir dan beras kami hanya memberikan pembinaan karena ini menjamin kebutuhan masyarakat di suatu daerah,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa