Selama Bulan Ramadan, Panti Pijat dan THM di Nunukan Diminta Tutup

benuanta.co.id, NUNUKAN– Memasuki bulan suci Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengeluarkan larangan beroperasi bagi sejumlah tempat.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan, Asmar mengatakan, larangan ini sebagaimana hasil rapat bersama yang tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Nunukan Nomor 1/000.1.10/SETDA-KESRA/III/2025 tentang Penerbitan Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah.

“Surat edaran ini kita keluarkan untuk menciptakan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramadan di Kabupaten Nunukan,“ kata Asmar, Kamis (27/2/2025).

Surat edaran berisi penutupan sementara usaha panti pijat, lokalisasi, Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, dan arena biliar. Penutupan ini mulai dilakukan dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Pastikan Diri Tak Menjabat Sekda Definitif 

“Kepada pemilik karaoke keluarga, diperkenankan membuka kegiatan dengan ketentuan mulai pukul 21.00 WITA sampai dengan 24.00 WITA. Dengan ketentuan tidak ada unsur minuman keras, narkotika dan obat- obat terlarang,” bebernya.

Kepada pemilik restoran dan rumah makan di minta tidak beroperasi secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah ibadah puasa.

Selain itu, Pemkab Nunukan melarang membuat, menjual, mengedarkan dan membakar membunyikan petasan, mercon, meriam bambo atau meriam kaleng (leduman), kembang api serta membunyikan alat pengeras suara terlalu keras selama bulan suci Ramadan yang dapat menganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Asmar menyampaikan, ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta informasi yang disampaikan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Belum Lakukan Pengukuran Minyakita

Dikhawatirkan itu dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi serta kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.

“Edaran yang kita keluarkan ini berlaku dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah,” tegasnya.

Jika ada pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi, pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana bedasarkan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Perda Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, Pasal 16 serta Pasal 17 Perda Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  PMI Non Prosedural Digagalkan ke Malaysia 

“Kita juga himbau kepada masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap surat edaran ini kiranya dapat menghubungi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Menurutnya, bulan Ramadan adalah bulan suci bagi umat Islam yang juga di muliakan oleh Allah SWT. Oleh karena itu disampaikan kepada seluruh umat Islam untuk lebih meningkatkan kegiatan kegamaan dilingkungan masing-masing.

Sehingga, bagi yang tidak menjalani ibadah puasa Ramadan, diharapkan memberikan toleransinya agar dapat menghormati yang menjalankan ibadah puasa. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *