benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah resmi diundangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada akhir 2024 lalu. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pun disosialisasikan, utamanya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Kaltara.
Sosialisasi perda inipun dibuka oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan di ruang rapat lantai 4 kantor Gubernur Kaltara.
“Sosialisasi Perda Nomor 17 ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas,” ujarnya, Kamis, 27 Februari 2026.
Tidak hanya itu, sosialisasi perda tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Righs of Person with Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
“Jadi, penyandang disabilitas memang sangat perlu mendapatkan perhatian. Mengacu pada Undang-Undang Penyandang Disabilitas, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas,” jelasnya.
Dia menjelaskan Provinsi Kaltara merupakan daerah sangat peduli dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemprov Kaltara membutuhkan aturan sebagai payung hukum yang dapat menjamin hak-hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kita berharap adanya jaminan perlindungan yang adil dan merata bagi penyandang disabilitas dalam segala sektor seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta partisipasi sosial,” paparnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Setyoningsih menyebutkan Perda Nomor 17 Tahun 2024 ini merupakan inisiatif dari DPRD yang terbit dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 dan terdiri dari 14 bab dan 103 pasal.
“Diamanatkan untuk ditindaklanjuti dengan suatu produk hukum yang bernama pergub (Peraturan Gubernur),” ucap Setyoningsih.
Lanjutnya, dari perda tersebut maka setiap OPD yang ada harus menindaklanjuti dengan membuatkan pergub.
“Jadi ada 17 pergub yang harus ditindaklanjuti. Dari 17 pergub ini ada beberapa perangkat daerah yang untuk membuatkan pergub,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa