benuanta.co.id, TARAKAN – Kemacetan di Kota Tarakan semakin menjadi perhatian seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya aktivitas kendaraan di jalan raya. Namun, padatnya arus lalu lintas ternyata bukan satu-satunya penyebab utama.
Aktivitas parkir truk di pinggir jalan serta bongkar muat barang dari toko-toko semakin memperburuk situasi, terutama di kawasan sekitar Pelabuhan Malundung, Kelurahan Gunung Lingkas, dan Lingkas Ujung.
Amin Effendy, Kasi Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, menjelaskan truk yang melakukan bongkar muat di badan jalan sebenarnya sudah di luar wewenang Dishub. Ia menegaskan penindakan terhadap pelanggaran tersebut seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Kalau soal parkir inap, kami sudah pernah menindak. Tapi kalau bongkar muat di badan jalan, itu lebih ke kepolisian. Harus ada ketegasan supaya pemilik usaha mencari alternatif lain,” ujarnya, Kamis (27/2).
Menurut Effendy, jika ada langkah tegas, para pengusaha pasti akan mencari cara agar tetap bisa menjalankan bisnis tanpa mengganggu lalu lintas.
“Sebenarnya kalau mereka punya lahan sendiri untuk bongkar muat, masalah ini tidak akan terjadi. Tapi karena tidak ada sanksi yang jelas, mereka tetap memakai badan jalan,” tambahnya.
Persoalan parkir truk ini semakin disorot setelah dua kecelakaan tragis yang terjadi pada Januari dan Februari lalu. Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, menyatakan kejadian tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama terkait keberadaan truk besar yang parkir sembarangan dan beroperasi tanpa pengawasan ketat.
“Kami sangat prihatin karena kecelakaan ini sampai merenggut nyawa. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada langkah nyata,” tegasnya.
Randy juga menekankan, parkir truk yang memenuhi badan jalan di beberapa titik rawan seperti Gunung Lingkas dan Lingkas Ujung harus segera ditertibkan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap uji kir serta jam operasional truk agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kami akan memastikan ada koordinasi lebih erat dengan Dishub dan Satlantas agar aturan ini bisa ditegakkan dengan baik,” lanjutnya.
Randy menambahkan, untuk mencari solusi yang lebih komprehensif, Komisi III DPRD Tarakan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Maret mendatang. RDP ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Pelindo, KSOP Tarakan, serta pengelola truk dan pemilik usaha yang berkaitan dengan aktivitas bongkar muat.
“Melalui RDP ini, kami ingin ada solusi konkret, bukan hanya sekadar diskusi. Parkir truk, penegakan uji kir, dan jam operasional harus diatur dengan lebih baik agar tidak membahayakan masyarakat,” tukasnya.
Keluhan terkait parkir truk yang sembarangan juga disampaikan oleh warga yang tinggal di sekitar area rawan tersebut. Rahman, warga Gunung Lingkas, mengaku sering merasa was-was saat berkendara di sekitar kawasan yang banyak truk parkir di pinggir jalan. Ia berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat untuk menertibkan parkir liar ini sebelum semakin banyak kecelakaan terjadi.
“Kadang kalau malam hari, truk-truk ini parkir tanpa tanda atau lampu peringatan. Sangat berbahaya, terutama untuk pengendara motor,” katanya.
Hal serupa diungkapkan oleh Sarifah, warga Lingkas Ujung. Ia menilai pemerintah perlu mengambil langkah serius agar keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
“Kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin akan ada korban lagi. Kami sebagai warga jelas khawatir,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli