benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan akan membentuk posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang sering muncul terkait ketidakpastian pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan memastikan bahwa hak-hak mereka terkait THR dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko tersebut akan aktif selama periode pembayaran THR dan siap menerima laporan dari pekerja yang merasa dirugikan.
“Dengan adanya posko pengaduan ini, kami berharap dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja, serta memberikan ruang bagi pekerja untuk melapor jika ada dugaan pelanggaran. Kami juga akan memastikan bahwa proses pengaduan ini berjalan dengan transparan dan cepat,” kata Marselinus, kepada benuanta.co.id, Kamis (27/2/2025).
Posko pengaduan ini akan berlokasi di kantor Distransnaker Kabupaten Nunukan, dan dapat diakses oleh pekerja melalui berbagai saluran komunikasi, baik secara langsung maupun melalui platform digital. Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi mengenai hak-hak pekerja dalam menerima THR, agar masyarakat semakin paham tentang kewajiban perusahaan.
Diharapkan, dengan adanya inisiatif ini, perayaan hari raya bagi para pekerja di Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan lancar dan penuh kebahagiaan, tanpa adanya kendala terkait pembayaran THR. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli