benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Komoditi pokok yang dijual di pasar murah tidak boleh berbeda dari komoditi pokok yang sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag).
Hal itu ditegaskan oleh Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperimdagkop) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyusul banyaknya permintaan masyarakat terkait komoditi tertentu yang harus dijual di pasar murah.
Kepala Disperindagkop Provinsi Kaltara, Hasriyani menjelaskan beberapa komoditi pokok yang disubsidikan dan dijual di Pasar Murah berdasarkan Permendag meliputi beras, tepung terigu, telur, bawang merah, bawang putih, gula dan lainnya.
“Selain itu sebenarnya tidak boleh, karena menurut Permendag komoditi itu merupakan komoditi yang memiliki jangka panjang kebutuhan dapur masyarakat,” kata Hasriyani, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Sedangkan untuk kue, sirop, minuman kaleng ditambahkan oleh Hasriyani tidak bisa dijual dengan subsidi dari pemerintah.
“Karena item-item itu yang paling banyak direquest oleh masyarakat mengingat kebutuhan untuk bulan ramadan ataupun saat hari raya lebaran. Padahal kita tidak boleh menjual komoditi bersubsidi diluar dari Permendagri,” tegasnya.
Meski demikian, Hariyani mengaku kegiatan pasar murah yang digelar oleh pihaknya selalu mendapatkan antusias yang besar dari masyarakat.
Dimana masyarakat selalu datang dan rela mengantre untuk membeli komoditi pokok bersubsidi dari Pemprov Kaltara.
“Karena sasarannya sendiri juga untuk masyarakat agar tidak terdampak dari kecenderungan Inflasi harga pokok yang selalu terjadi saat menjelang bulan ramadan,” jelasnya.
“Selain itu kita juga tidak hanya menggelar Pasar Murah saat menjelang bulan ramadan saja. Tapi juga akan menggelarnya kembali saat menjelang hari raya Lebaran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







