Parah! Nekat Curi Sparepart Ekskavator Demi Judi Online

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga orang pria berinisial JUF (43), PAR (23), ADE (44) diringkus Satreskrim Polres Nunukan setelah mencuri sparepart alat berat jenis ekskavator milik PT Saturian Sukses senilai Rp 31.550.000.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah korban BAY (34) melaporkan kasus pencurian sparepart.

“Ketiga pelaku pencurian ini berhasil kita amankan pada Selasa (25/2/2025) di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung harapan, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Zainal, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga :  Truk Bermuatan 2,4 Ton Gula Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Pelabuhan Fery

Dikatakannya, saat itu korban melaporkan bahwa telah kehilangan beberapa sparepart alat berat jenis ekskavator berupa hiltler 3 pcs dan pegas ekskavator 3 pcs.

Hingga pada Selasa (25/2/2025) sekira pukul 12.30 WITA, korban mendapat informasi dari rekannya bahwa telah melihat 2 orang lelaki sedang membawa gat safety bawah ekskavator dan pompa solar ekskavator menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga :  Tiga Laporan Dugaan Penipuan Seret Istri Oknum Polisi di Tarakan

“Saat itu, rekannya ini sempat menghentikan 2 orang pria tersebut dan menanyakan mengapa mengambil barang yang masih dipakai, sehingga langsung melakukan kedua pelaku dan dibawa ke kantor polisi,” jelasnya.

Zainal mengatakan, dari hasil pengembangan dan keterangan kedua pelaku PAR dan ADE diketahui jika JUF yang juga telah diamankan dalam kasus pencurian pupuk juga diketahui terlibat dalam pencurian sparepart.

“Jadi ketiga pelaku ini berulangkali mencuri sparepart ekskavator tersebut, yang terakhir kali itu mereka tertangkap tangan jadi langsung diamankan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Truk Bermuatan 2,4 Ton Gula Malaysia Diamankan Satpolairud Polres Tarakan di Pelabuhan Fery

Dari keterangan para pelaku, sparepart tersebut dijual ke tukang besi tua. Hasil keuntungannya dipakai oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan judi slot.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUH Pidana Jo pasal 64 KUH Pidana Subsider pasal 362 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *