benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 62 perkara tahun 2024 lalu pada Selasa (25/2/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Tarakan. Pemusnahan ini dihadiri pula oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Kepala Badan Narkotika Negara (BNN) Tarakan serta Kepala Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Tarakan, Meilany menuturkan dari barang bukti 62 perkara terdapat 15 jenis perkara.
“Terdiri dari narkotika 21 perkara, penipuan 3 perkara, pengeroyokan 1 perkara, perlindungan Anak 15 perkara, penganiayaan 3 perkara, penganiayaan terhadap pejabat yang sedang bertugas 1 perkara, tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, perjudian 2 perkara, penebangan kayu 2 perkara, larangan penggunaan sajam 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, kekerasan terhadap anak 1 perkara, kejahatan yang membahayakan kemana umum, orang atau barang 2 perkara, asusila 6 perkara, transaksi elektronik 1 perkara,” jelasnya.
Ia mengatakan perkara-perkara tersebut sudah inkrah dan ada upaya hukum hingga kasasi. Selain itu, terdapat pula beberapa barang bukti yang akan dilelang pada Jumat mendatang.
“Barang bukti yang dilelang akan kami laksanakan di hari jumat itu yang 35 juta ke bawah. Itu penjualan langsung, harganya sudah di tafsir langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tarakan,” ujarnya.
“Semua masyarakat kota Tarakan boleh datang dan ikut mengambil bagian dan boleh survei dulu karena barangnya apa adanya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra







