Targetkan Rp 5 M, Provinsi Kaltara Pencetus Pertama Berlakunya PAB di Indonesia

benuanta.co.id, BULUNGAN – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah fokus melaksanakan pemungutan beberapa pajak baru. Salah satunya pajak alat berat (PAB).

Kepala Bapenda Provinsi Kaltara, Tomy Labo mengatakan PAB baru berjalan di tahun 2025, lantaran tahun sebelumnya masih dilakukan penyusunan formulanya. Bahkan di tahun 2024 telah disosialisasikan melalui peraturan daerah (Perda) Kaltara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“PAB sudah berjalan, khususnya dari perkebunan kelapa sawit dan pertambangan,” ujar Tomy kepada benuanta.co.id, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga :  Lantik 86 Pejabat di Pemprov Kaltara, Gubernur Zainal Tekankan Fokus Program dan Disiplin Anggaran

Terkait target PAB, kata dia, di tahun 2025 dipasang di angka Rp 5 miliar. Hal ini mengacu pada tarif yang hanya 0,2 persen terhadap Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

“Yang jadi pertanyaan NJAB itu dari mana? Seharusnya NJAB itukan dikeluarkan oleh Permendagri, hanya saja dari Kemendagri belum keluar,” paparnya.

Tomy menjelaskan yang mengatur NJAB itu adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga seluruh agen pemegang merek alat berat baik itu Komatsu, Hitachi, Caterpillar, Volvo dan lain-lain, akan memberikan harga jualnya lalu dibuatkan Permen oleh Kemendagri yang menjadi dasar bagi daerah.

Baca Juga :  Mengudara untuk Negeri, Pengabdian Kapten Hendrik Berakhir di Dataran Tinggi Krayan

Namun sampai saat ini, belum ada dasar yang ditetapkan oleh Kemendagri. Maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengambil keputusan untuk membuat NJAB sendiri berdasarkan harga pasaran umum (HPU) alat berat yang beroperasi di Kaltara.

“Karena belum ada, Pemprov Kaltara yang lebih dulu menetapkan, dasarnya dari brosur alat berat berbagai merek dalam e-katalog bernama HPU. Sehingga kami pencetus pertama berlakunya PAB di Indonesia, bahkan Provinsi Kaltim sudah mulai bertanya kepada kami,” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Dikabarkan Selamat, Pilot Pesawat Jatuh di Krayan Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Atas pemberlakukan PAB ini, dirinya pun kerap menjadi narasumber di Kemendagri guna memaparkan tentang formula penetapan tarif PAB.

“Makanya kemarin saya jadi narasumber di Kemendagri. Bahkan Maluku Utara mau studi banding soal NJAB PAB kita,” ucapnya.

Untuk diketahui alat berat yang dikenakan pajak adalah excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dump truck, compactor, roller dan sebagainya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *