benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengamankan salah satu calo atau pengurus penyelundupan 7 orang korban dari 57 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Indonesia.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni YO (54) warga Persemaian RT 14, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Pelaku yang kita amankan ini hasil pengembangan dari kasus penyelundupan 57 PMI ilegal beberapa hari lalu,” kata Zainal, Senin (24/2/2025).
Zainal mengatakan, hal ini bermula pada Kamis (20/2/2025) sekitar 04.50 WITA, pelapor yang merupakan pegawai BP3MI Kaltara menerima penyerahan CPMI sebanyak 57 orang dari Satgas Pamtas.
Saat itu Satgas Pamtas telah mengamankan CPMI tersebut di Jalan Bukit Keramat Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat. Rencananya CPMI tersebut akan berangkat bekerja ke Malaysia dengan melewati jalur ilegal.
“Kami kemudian melakukan wawancara terhadap CPMI tersebut, dari hasil wawancara kami mendapatkan 7 orang terdiri dari 4 orang dewasa dan 3 orang anak-anak yakni PIT, NAT, YUL, MER, DOM, ARD dan ARJ mengaku akan berangkat bekerja ke Malaysia dengan melewati jalur ilegal serta tidak memiliki dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sebagai CPMI dan difasilitasi oleh YO.
Dikatakannya, berbekal informasi tersebut, personel Jatanras Polres Nunukan melakukan penyelidikan dan profeling hingga dugaan pelaku berhasil diamankan secara paksa pada sekitar pukul 12.20 WITA, Jumat (21/2/2025) pada saat sedang bersembunyi di rumahnya.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku YO mengakui sebagai orang yang memfasilitasi keberangkatan 7 PMI tersebut. Pelaku dengan sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Pelaku mendapat upah sebesar RM 900 atau sebesar Rp 3.330.000 per orang dari pelabuhan Nunukan sampai ke Malaysia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan pasal 120 ayat (1) UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







